Bekasi, 12 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II bersama Kanwil DJP Jawa Barat III gelar audiensi dengan Senior Manager DAOP 1 PT Kereta Api Indonesia pada hari Rabu(12/3). Audiensi ini merupakan bentuk silahturahmi sekaligus tindak lanjut atas pemasangan publikasi Imbauan SPT Tahunan di stasiun-stasiun milik PT KAI. 

Dalam kunjungan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan (P2Humas) Masyarakat Henny Suatri Suardi didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III.  

Kepala Bidang P2Humas menyampaikan maksud dari pemasangan imbauan ini untuk memberikan informasi kepada wajib pajak khususnya yang menggunakan moda transportasi kereta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun pajak 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2025.  

Senior Manager DAOP 1 PT KAI Kartono menyambut baik audiensi ini. PT KAI khususnya DAOP 1 mendukung dan akan segera menindaklanjuti pemasangan imbauan tersebut. Kerja sama ini merupakan tahun kedua DJP khususnya Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III dengan DAOP 1 PT KAI dalam pemasangan imbauan pelaporan SPT Tahunan di stasiun milik PT KAI.  

Imbauan pelaporan ini akan ditempatkan di Stasiun KRL maupun Stasiun Kereta Jarak Jauh yang berada di wilayah Bogor hingga Cikampek. Diharapkan, kerja sama ini tidak hanya terbatas hingga Cikampek saja, namun dapat diperluas sehingga semakin banyak Wajib Pajak yang mendapatkan informasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak