Semarang, Senin 12 Oktober 2020 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menghadiri konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Keuangan se-Provinsi Jawa Tengah bersama awak media melalui media telekonferensi di Semarang. Pada pertemuan ini Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan paparan kinerja kantor selama Triwulan III Tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno.
Kinerja penerimaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I di Triwulan III tahun 2020 tercatat adanya pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan melemahnya perekonomian global. Adapun realisasi penerimaan neto sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp18,95 triliun dengan capaian 71,48% dari total target penerimaan yaitu Rp26,5 triliun.
Penerimaan tercatat tumbuh sebesar 1,99%, penopang utamanya adalah dari setoran PPN Industri Hasil Tembakau (kenaikan cukai, walaupun produksi turun). Pertumbuhan ini menggambarkan adanya perbaikan yang signifikan di bulan Juni jika dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menjadikan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebagai peringkat kedua se-Indonesia setelah Kanwil DJP Riau dan Kepualauan Riau yang mengalami pertumbuhan sebesar 2%.
Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Realisasi Kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 638.766 SPT, dengan realisasi capaian 77,68% dari target rasio yang ditetapkan nasional sebesar 86% dari 956.225 WP Wajib SPT.
Selain itu, DJP juga memberikan stimulasi peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, melalui Insentif Pajak. Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I s.d. 30 September adalah 21.260 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan sebagai sektor dominan.
Adapun realisasi Insentif Pajak PPh 21 DTP Selama Bulan April s.d. September sebesar Rp36.653.652.762,00, realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp58.265.169.897,00, realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp179.599.059.830,00, realisasi Insentif Pajak PPh Final PP 23 (UMKM) sebesar Rp18.678.598.517,00.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________
Mulyanto B. S
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I
) : (024) 3544065
* : p2humas.jateng1@pajak.go.id
- 370 kali dilihat