Jakarta, 31 Desember 2021 - Akhir tahun tidak menyurutkan langkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan II untuk menjalankan proses penegakan hukum. Pada hari Jumat, 31 Desember 2021, PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka dengan inisial M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung. Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Berkas perkara dan barang bukti diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka M, diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. RKM, setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai dengan tahun pajak 2018. Perbuatan tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk tahun 2017 s.d. 2018 sebesar Rp1.609.349.200,00 (satu milyar enam ratus Sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerjasama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Jajaran Kejaksaan RI. Direktorat Jenderal Pajak berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penegakan hukum di bidang perpajakan, sesuai ketentuan perundang undangan, merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan. Diharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan agar proses reformasi termasuk dalam aspek penegakan hukum dapat berjalan lebih baik.di Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
#DJPKuat IndonesiaMaju
- 175 kali dilihat