Jakarta, 6 Februari 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Neilmaldrin Noor mengukuhkan 106 relawan pajak masa bakti tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil DJP Jaksel II dan daring melalui media zoom meeting pada Selasa (6/2).
Dari 106 relawan pajak yang dikukuhkan, 99 relawan pajak merupakan mahasiswa dari 7 Tax Center Perguruan Tinggi di Lingkungan Kanwil DJP Jaksel II, yaitu Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universias Al- Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Universitas Tanri Abeng, sedangkan 7 relawan pajak lainnya merupakan relawan pajak non mahasiwa dengan latar belakang profesi guru, dosen, dan konsultan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan program Relawan Pajak adalah penambahan jumlah wajib pajak yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pajak yang ada. Sehingga relawan pajak berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. “Tentunya tugasnya (Relawan Pajak) adalah membantu kami nanti, kita bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, baik di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), nanti ada di Kanwil juga, atau di tempat-tempat lain,” jelas Neilmaldrin.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Akhmad Suryadidjaya. “Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat,” ujar Dwi Akhmad Suryadidjaya.
Sebelum dikukuhkan, para relawan diberikan pembekalan dan pelatihan. Mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel II, pengenalan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, serta pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II.
Kanwil DJP Jaksel II melaksanakan program Relawan Pajak melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan dan seleksi, pelaksanaan (pendayagunaan), serta pemantauan dan evaluasi. Pada tahap pendayagunaan, para relawan pajak mahasiswa akan ditempatkan di 7 KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Jaksel II dengan tugas utama memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun penugasan lainnya sedangkan untuk relawan pajak non mahasiswa akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jaksel II.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada relawan pajak yang secara sukarela dan antusias mendaftar untuk menjadi relawan pajak untuk negeri. Neilmaldrin berharap dengan bergabungnya relawan pajak di Kanwil DJP Jaksel II dapat memberikan edukasi perpajakan yang lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pajak.

- 16 kali dilihat