Jakarta, 31 Juli 2025 – Sampai dengan 30 Juni 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp47,9 Triliun, atau 42,55% dari target penerimaan. Capaian tersebut tumbuh positif sebesar 11,05% dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Dengan wilayah kerja mencakup empat kecamatan di wilayah Jakarta Selatan (Setiabudi, Tebet, Mampang Prapatan, dan Pancoran), Kanwil DJP Jakarta Selatan I membukukan penerimaan terbesar dari Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebesar Rp32,6 Triliun. Sedangkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berhasil terkumpul sebesar Rp13,1 Triliun. Penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diadministrasikan oleh DJP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp211,1 Miliar. Sedangkan pendapatan pajak lainnya mencapai Rp1,9 Triliun.

Selama bulan Juni 2025, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengalami pertumbuhan yang paling signifikan, yaitu 21,61%. Selain itu, sektor perdagangan dan sektor pertambangan juga mengalami pertumbuhan yang tinggi, dengan angka pertumbuhan masing-masing adalah 16,42% dan 15,28%.

Dalam lingkup regional, sampai dengan 30 Juni 2025 penerimaan pajak Kanwil DJP se-DKI Jakarta mencapai Rp580,9 Triliun. Penerimaan pajak yang terkumpul oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta tetap menjadi penyumbang utama penerimaan pajak nasional.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan beserta jajaran terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani wajib pajak dengan sepenuh hati.

 

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.