Jakarta, 31 Maret 2023 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya layanan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dilakukan penyesuaian jam pelayanan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi di Jakarta (Jumat,31/3).

Penyesuaian dilakukan guna mengantisipasi tingginya animo wajib pajak yang datang langsung ke KPP serta agar seluruh wajib pajak dapat terlayani dengan baik. Jam layanan kantor pada 31 Maret 2023 yang semula dari Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB diperpanjang sampai dengan pukul 20.30 WIB. Untuk jam layanan di luar kantor yang dilakukan oleh KPP juga diperpanjang sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dalam hal layanan di luar kantor dilaksanakan di gedung yang memiliki operasional kurang dari pukul 20.00 WIB, maka jam layanan diperpanjang sampai batas waktu maksimal operasional gedung.

Wajib pajak dapat menafaatkan perpanjangan jam layanan ini untuk mendapatkan asistensi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pemadanan NIK-NPWP diharapkan dapat menyiapkan data pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, diharapkan menyiapkan data pendukung berupa bukti potong ataupun bukti penghasilan lainnya.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I merupakan salah satu unit vertikal DJP yang memiliki wilayah kerja pada sebagian Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I terdiri dari 4 (empat) kecamatan dan 26 kelurahan yaitu Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan).

Wajib Pajak besar pada Wilayah Kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I diadministrasikan pada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Wajib Pajak lainnya diadministrasikan pada 6 (enam) KPP Pratama. Dari sisi Wajib Pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengadministrasikan 582.082 Wajib Pajak terdaftar yang yang terdiri dari 458.542 Wajib Pajak Orang Pribadi, 121.439 Wajib Pajak Badan dan 2.101 Wajib Pajak Bendahara. Kanwil DJP Jakarta Selatan I memiliki 8 instansi vertikal yang terdiri dari dua KPP Madya dan 6 KPP Pratama. Adapun daftar alamat instansi vertikal tersebut adalah sebagai berikut:

Nama KPP

Alamat

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu

Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 8, RT.3/RW.1, Kuningan, Setia Budi, Kuningan, South Jakarta City, Jakarta 12910

KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan

Jl. Raya Pasar Minggu No.1, RT.2/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

KPP Pratama Jakarta Tebet

Jalan Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, RT.13/RW.2, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua

Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav.8 , RT.3/RW.1, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12910

KPP Pratama Jakarta Pancoran

Jl. T.B. Simatupang Kav. 5 Kebagusan Pasar Minggu RT.1/RW.2 RT.1, RT.1/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

KPP Madya Jakarta Selatan I

Gedung KPP Madya Jakarta Lantai 12-13 Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5A-7, 10110, Jakarta Pusat

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

Jl. Raya Pasar Minggu No.11, RT.2/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

KPP Madya Dua Jakarta Selatan I

Jalan Tebet Raya No. 9, Tebet Barat, Tebet, RT.13/RW.2, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Selain mempercepat implementasi pemadanan NIK-NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerja Jakarta Selatan, perpanjangan jam layanan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada wajib pajak.