Jakarta, 27 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I secara resmi menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan waktu yang diberikan kepada para tersangka untuk melakukan pelunasan pembayaran kerugian pada pendapatan negara sudah lewat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dengan inisial FJR, RW, dan EA melalui PT SPL melakukan pelanggaran dengan modus menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, sehingga jumlah pajak yang disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka total menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 Miliar.
Atas pelanggarannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan hingga maksimal 6 (enam) tahun, serta denda mulai dari 2 (dua) kali hingga 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Upaya penghentian penyidikan dan atau penuntutan masih terbuka lebar berdasarkan Pasal 44B UU KUP, sepanjang para tersangka melakukan pelunasan pembayaran kerugian pada pendapatan negara yang terdiri dari pokok pajak kurang bayar ditambah denda.
Penyerahan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan, memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku tindak pidana serupa serta bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Edukasi penghentian penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana perpajakan pun terus digaungkan oleh DJP, seiring dengan tujuan pemidanaan pajak yang bertumpu pada azaz ultimum remedium, yang utamanya guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi keberlanjutan pembangunan nasional.
- 14 kali dilihat