Purwokerto, 3 Maret 2021 - Ditemui di KPP Pratama Purwokerto, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan bahwa kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II selalu melampaui 100% selama tiga tahun terakhir, namun tidak dengan penerimaannya. Tahun 2021 ia berkomitmen selain tercapai kepatuhan SPT Tahunan, target penerimaan pajak juga tercapai.
Tahun 2020, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp10,578 triliun atau 86,82% dari target Rp12,183 triliun. Dari 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Purwokerto dengan persentase capaian penerimaan 95,83%.
Tahun 2021 ini, target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah Rp12,439 triliun atau meningkat sebesar 2,1% dari target tahun 2020. Per tanggal 2 Maret 2021, capaian penerimaan sebesar Rp1,42 triliun rupiah atau 11,42% dari target penerimaan. Capaian tertinggi untuk sementara diraih oleh KPP Pratama Karanganyar dengan persentase capaian 12,87%, disusul KPP Pratama Cilacap dengan capaian 12,69%.
No.
KPP
TARGET
PENERIMAAN NETTO
% CAPAIAN
1
PRATAMA KARANGANYAR
2.282.194.597.000
293.658.247.026
12,87
2
PRATAMA CILACAP
1.593.480.319.000
202.207.047.105
12,69
3
PRATAMA SUKOHARJO
1.496.785.052.000
182.591.878.720
12,20
4
PRATAMA SURAKARTA
1.677.689.894.000
203.615.065.017
12,14
5
PRATAMA PURWOREJO
309.082.456.000
36.932.871.760
11,95
6
PRATAMA PURWOKERTO
1.103.484.083.000
123.546.416.330
11,20
7
PRATAMA MAGELANG
804.339.496.000
89.154.040.530
11,08
8
PRATAMA KLATEN
680.802.167.000
73.347.644.040
10,77
9
PRATAMA BOYOLALI
691.353.845.000
74.185.448.747
10,73
10
PRATAMA PURBALINGGA
567.049.670.000
56.582.812.927
9,98
11
PRATAMA KEBUMEN
336.052.421.000
28.033.392.082
8,34
12
PRATAMA TEMANGGUNG
897.164.103.000
56.673.838.175
6,32
Jumlah
12.439.478.103.000
1.420.528.702.459
11,42
Tabel 1 Capaian Penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II Tahun 2021 – 1 Januari sd 2 Maret 2021
Dalam upaya mencapai target penerimaan tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II berupaya mendorong peningkatan kepatuhan formal dan material terutama Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan yang kepatuhannya menurun di tahun 2020. Upaya ini akan dilakukan antara lain dengan edukasi dan pelayanan yang mudah dan berkualitas, serta sinergi dengan melibatkan pemberi kerja, instansi (K/L) dan asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela wajib pajak.
Kepatuhan SPT Tahun Pajak 2020, Sudah 258.343 WP Lapor SPT
Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, sampai dengan 2 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk 258.343 SPT yang terdiri dari 11.388 SPT PPh Badan, 17.570 SPT PPh Orang Pribadi Non Karyawan, dan 229.385 SPT PPh Orang Pribadi Karyawan. Kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang lalu, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil melampaui target sebesar 100,86% dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT. Target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 belum ditentukan, namun Kanwil DJP Jawa Tengah II optimis dapat kembali melampaui target kepatuhan SPT yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Di masa pandemi ini, segala jenis pelayanan mulai dari aktivasi EFIN, lupa EFIN dan konsultasi pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak. Adapun saluran komunikasi unit kerja di wilayah Eks Karesidenan Banyumas adalah sebagai berikut.
- KPP Pratama Purwokerto : https://linktr.ee/kpp521
- KPP Pratama Cilacap : https://linktr.ee/kpp522
- KPP Pratama Purbalingga : https://linktr.ee/pajakpurbalingga
Ayo Manfaatkan Insentif Pajak sampai Juni 2021
Sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020. Insentif Pajak yang diberikan antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN. Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulannya telah sesuai dengan KLU pada ketentuan yang terlampir dalam PMK-9/PMK.03/2021, terkecuali untuk Insentif Pajak UMKM yang tidak melihat KLU nya.
Tahun 2020 yang lalu, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan oleh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan total realisasi sebesar Rp304,27 miliar. Realisasi insentif pajak terbesar adalah KPP Pratama Karanganyar Rp75,9 miliar rupiah. Untuk di wilayah Karesiden Banyumas, realisasi insentif terbesar adalah KPP Pratama Purbalingga sebesar Rp23,43 miliar rupiah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas guna membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi.

- 263 kali dilihat