Bandung, 23 Desember 2021– Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menjalin relasi, sinergi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terkait. Seperti yang telah dilaksanakan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) selama ini.
Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana dan awak media di Kantor Kejati Jabar, Jalan L. L. R.E. Martadinata No.54, Kota Bandung, (Kamis, 23/12), Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Erna menyampaikan bahwa salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2021 ini, adalah melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan terhadap para Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan secara sengaja.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jabar I merupakan bagian dari kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan, dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.
Hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar telah menghasilkan antara lain :
- 5 Berkas Perkara dinyatakan Lengkap / P21
- (ARB) / KPP Pratama Cimahi
- (ARD) / KPP Pratama Cimahi
- (ATW) / KPP Pratama Majalaya
- (GE) / KPP Pratama Majalaya
- (AAS) / KPP Pratama Majalaya
- 6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua / P22.
- (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
- (BAW) / KPP Pratama Soreang
- (ARB) / KPP Pratama Cimahi
- (ATW) / KPP Pratama Majalaya
- (GE) / KPP Pratama Majalaya
- (ARD) / KPP Pratama Cimahi
- Total Kerugian pada Pendapatan Negara = Rp 11.933.773.875. Dan untuk memulihkan kerugian tersebut masih terus dilakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.
- 2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
- (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
- (BAW) / KPP Pratama Soreang
Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar adalah :
- Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS)
- Memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke Kas Negara.
- Dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar.
- Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Dengan Sengaja Tidak Menyampaikan SPT.
Dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 (tiga) pendekatan yang dilakukan yaitu :
- Restorative Justice, artinya bahwa penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
- Ultimum Remedium (merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan) serta diharapkan dapat memberikan efek jera
- (Deterrence effect) yaitu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.
Tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh, rasa keadilan bagi negara atas dilanggarnya hak-hak negara dari sektor perpajakan, memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, bagi Wajib Pajak yang patuh serta bagi negara yang telah dirugikan serta dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua Warga Negara dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,”ujar Erna.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita
Narahubung Media : ________________________________________________________________________________________
Abdul Ghofir
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I
) : 022 - 4212255
* : kanwil.150@pajak.go.id
- 42 kali dilihat