Makassar, 9 September 2021 – Berkat sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sampai dengan 31 Agustus 2021 ini telah berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan baik yaitu mencapai Rp7,769 triliun atau 53,45 % dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Pajak
Target Tahun 2021
Realisasi
Tahun 2020
Realisasi
Tahun 2021
% Capaian
% Pertumbuhan
Pajak Penghasilan Non Migas
8.222.251.090.000
4.491.459.781.798
4.428.529.899.472
53,86 %
-1,40 %
PPN dan PPnBM
5.878.575.845.000
2.620.075.712.533
3.078.954.906.415
52,38 %
17,51 %
PBB
120.599.657.000
52.540.620.180
99.611.163.945
82,60 %
89,59 %
Pajak Penghasilan Migas
-
-26.434.705
11.323.369
-
-142,84 %
Pajak Lainnya
314.752.699.000
108.010.908.305
158.177.159.257
50,25 %
46,45 %
Pbk dan SPM
-
984.970.726
3.623.586.779
-
267,89 %
Jumlah
14.536.179.291.000
7.273.045.558.837
7.768.908.039.237
53,45 %
6,82 %
*data dari aplikasi dashboard penerimaan yang diakses 8 September 2021 pukul 09.30 WITA
Capaian penerimaan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama. Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, dalam hal rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42%.
Guna meningkatkan pencapaian penerimaan dan kepatuhan sukarela, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara pun terus menjalankan beberepa agenda yang telah dilakukan dan direncanakan yakni pelaksanaan optimalisasi pengolahan dan pemanfaatan data hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, optimalisasi penggalian potensi pajak, optimalisasi program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak, serta meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan cara memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi dengan melibatkan para pendidik. Selain itu melalui sosialisasi serta peningkatan kemudahan layanan perpajakan dengan cara melakukan automasi layanan perpajakan yang berkelanjutan, khususnya layanan perpajakan daring di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:
Eko Pandoyo Wisnu Bawono : 0411-436242
Kepala Bidang P2Humas :P2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat,dan Tenggara
- 80 kali dilihat