Bogor, 8 Desember 2022 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III memberikan edukasi perpajakan kepada 20 teman tuli secara luring di Ruang Bhumi Sasi Kirana, Lantai 5 Kanwil DJP Jawa Barat III.

Kegiatan yang diberi istilah Pajak Berisyarat ini mengusung tema “Bakti Teman Tuli Membangun Negeri”. Pajak Berisyarat kali ini digelar serentak di seluruh Indonesia untuk memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember.

Melalui saluran telekonferensi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa kesadaran membayar pajak akan muncul jika seluruh masyarakat, termasuk teman tuli, memperoleh edukasi yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti memberikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Cabang Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor yang telah bekerja sama dan mendukung program Pajak Berisyarat ini.

Lucia menyampaikan bahwa program Pajak Berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan aksesibiltas informasi perpajakan kepada masyarakat penyandang disabilitas tuli. “Pengetahuan perpajakan menjadi hak seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk teman tuli,” tegas Luci.

“Jika teman – teman tuli membutuhkan informasi perpajakan, silakan kunjungi atau hubungi kantor - kantor pelayanan pajak. Kami siap membantu, kami siap melayani dengan senang hati, khususnya kepada para difabel. Seluruh layanan perpajakan kami berikan secara gratis,” sambungnya.

Tampil sebagai pemateri, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia yang didampingi juru bahasa isyarat Andhika Pratama menyampaikan empat materi edukasi perpajakan dasar yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).

“Jumlah penyandang disabilitas di Indoensia mencapai 22.97 Juta Jiwa. Uang pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai program pemerintah, termasuk yang khusus untuk penyandang disabilitas,” Jelas Lala.

Dalam kegiatan ini, Lala memaparkan pemberlakukan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbaru yang disahkan sejak tanggal 14 Juli 2022. “Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan format 16 digit angka,” terangnya.

Selanjutnya Ia menuturkan bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah telah menyiapkan insentif Pajak Panghasilan (PPh). Bagi para pelaku UMKM yang peredaran brutonya tidak melebihi angka 500 juta dalam satu tahun, maka dapat menikmati insentif berupa tarif PPh Final 0%.

DJP juga memberi kemudahan bagi seluruh wajib pajak dalam siklus kewajiban perpajakan terakhir yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Lapor SPT Masa maupun Tahunan dapat dilakukan secara online di laman resmi www.pajak.go.id menggunakan layanan e-Filing.

Layanan tersebut dapat dengan mudah diakses melalui komputer, laptop hingga ponsel selama 24 jam. Wajib pajak sudah tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak karena melaporkan SPT dengan e-Filing bisa dilakukan di mana saja.

Lucia berharap kegiatan Pajak Berisyarat bisa dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan edukasi perpajakan yang bermanfaat. Ia juga mengajak seluruh teman tuli yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk turut serta membangun negeri dengan membayar pajak.