MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 127/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR DALAM SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
|
a. |
bahwa berdasarkan Article 4 butir 1 Trade in Goods Agreement dan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors, ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas semua produk dalam skema Common Effective Preferential Tariff for AFTA (CEPT-AFTA) yang tercakup dalam Priority Integration Sectors (PIS) mulai tanggal 1 Januari 2007; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan the Roadmap for the Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas 80% (delapan puluh persen) dan produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) mulai tanggal 1 Januari 2007; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); |
||
|
|
d. |
bahwa dalam rangka menyesuaikan penetapan tarif bea masuk dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), perlu menetapkan tarif bea masuk Poliuretan; |
||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT). |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan menyisipkan 1 (satu) Nomor diantara Nomor 222 dan Nomor 223 yaitu Nomor 222a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 3 September 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |