
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.010/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS
IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP)
BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
| 
				 Menimbang  | 
			
				 :  | 
			
				 a.  | 
			
				 bahwa dalam rangka perjanjian kerjasama ekonomi bilateral Indonesia dan China berdasarkan Frame Work Agreement ASEAN- China Free Trade Area, atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) telah ditetapkan besarnya tarip bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 b.  | 
			
				 bahwa sebagai tindak lanjut dalam pertemuan Bilateral Indonesia-China pihak China telah menyetujui usul Indonesia untuk memasukkan Produk Stearic Acid (pos tarip 3823.11.00) kedalam Specific Products Early Harvest Package Indonesia China-FTA;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 c.  | 
			
				 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA);  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 Mengingat  | 
			
				 :  | 
			
				 1.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 2.  | 
			
				 Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 3.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 4.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
 
  | 
			
				 
  | 
			
				 5.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 6.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 7.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA);  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 MEMUTUSKAN :  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 Menetapkan  | 
			
				 :  | 
			
				 PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)  | 
		||||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal I  | 
		||||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 1.  | 
			
				 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 356/KMK.01/2004, diubah dengan menambang jenis barang dengan nomor urut 41.a yang berbunyi sebagai berikut :  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 
 
 
  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 2.  | 
			
				 Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.  | 
		|||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. 
  | 
		||||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  | 
		||||||||||||||||||
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Januari 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 JUSUF ANWAR 
 
  | 
		||||||||||||||||||