
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.010/2005
TENTANG
PERNURUNAN TARIP BEA MASUK CORDLESS HANDSET
DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| 
				 Menimbang  | 
			
				 :  | 
			
				 a.  | 
			
				 bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan alat telekomunikasi tertentu di dalam negeri, dipandang perlu mengeluarkan tarip Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00;  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 b.  | 
			
				 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk Cordless Handset Dengan Nomor HS. 8517.11.00.00;  | 
		
| 
				 Mengingat  | 
			
				 :  | 
			
				 1.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 2.  | 
			
				 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 3.  | 
			
				 Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;  | 
		
| 
				 
 
  | 
			
				 
  | 
			
				 4.  | 
			
				 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;  | 
		
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 MEMUTUSKAN : 
  | 
		|
| 
				 Menetapkan  | 
			
				 :  | 
			
				 PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK CORDLESS HANDSET DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00.  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 1 Menurunkan Tarip Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00 menjadi 0% (nol perseratus).  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 2 Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan Impor Barangnya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  | 
		|
| 
				 
  | 
			
				 
  | 
			
				 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
 
 
 JUSUF ANWAR 
  | 
		|