NOMOR : 426/KMK.03/2010
TENTANG
PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH
PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009, perlu dilakukan pengaturan kembali pejabat/pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas pemasukan Barang dari Tempat lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. | ||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanen, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970); | ||
5. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | ||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; | ||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009; | ||
8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMU |
PERTAMA :
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Nopember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO
|