Peraturan Menteri Keuangan
50 TAHUN 2025
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2025

TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa aset keuangan digital termasuk aset kripto telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan terdapat peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan;
    b. bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    c. bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
       
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 405, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7090);
    8. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
    9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
    10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    4. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    5. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    6. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    7. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    8. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    9. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    10. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.
    11. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    12. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    13. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    14. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    15. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
    16. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset keuangan digital.
    17. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
    18. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
    19. Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.
    20. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pool).
    21. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital.
    22. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
    23. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
    24. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    25. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
    26. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berformat standar.
    27. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    28. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
    29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
       
    BAB II
    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
    DENGAN PENYERAHAN ASET KRIPTO
     
    Pasal 2
    (1) Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Atas penyerahan:
      a. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau
      b. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto,
      dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
     
    Pasal 3
    Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berupa kegiatan pelayanan:
    a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
    b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
    c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
       
    Pasal 4
    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    (2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 5
    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
    (2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian.
    (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
    (4) Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berupa:
      a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat; atau
      b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
        1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
        2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
        3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
        yang diterapkan secara konsisten.
       
    Pasal 6
    (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
    (2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
      a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak; dan
      b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 7
    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto.
    (2) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
       
    Pasal 8
    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
    (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
    (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
    (4) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh Penambang Aset Kripto berupa:
      a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat; atau
      b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
        1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
        2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto; atau
        3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai,
        yang diterapkan secara konsisten. 
       
    Pasal 9
    (1) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
    (2) Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
    (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir.
    (4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
      a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak; dan
      b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (5) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    BAB III
    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
    SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO
     
    Pasal 10
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
    a. Penjual Aset Kripto;
    b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
    c. Penambang Aset Kripto,
    sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
     
    Pasal 11
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
      a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
      b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
      c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
      yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
       
    Pasal 12
    (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.
    (5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
      a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
      b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
      c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
    (6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
    (7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
      a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
      b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
      c. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22,
      yang diterapkan secara konsisten.
    (8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat:
      a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
      b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
      c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    (9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
    (10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
      a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
      b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
      c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
      d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan;
      e. Dasar Pengenaan Pajak;
      f. tarif Pajak Penghasilan;
      g. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
      h. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
    (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal 13
    (1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
      a. hanya memberikan layanan dompet elektronik (ewallet);
      b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau
      c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
    (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.
    (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 14
    Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto:
    a. merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak berada di Indonesia; dan
    b. menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
       
    Pasal 15
    Penghasilan dari transaksi Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
     
    Pasal 16
    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 17
    (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
    (2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    Pasal 18
    (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
      a. telah memenuhi kriteria tertentu; atau
      b. memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
    (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
      a. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
      b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
    (3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
    (4) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (6) Terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
    (7) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
    (8) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
     
    Pasal 19
    (1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
      a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
      b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
      c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
    (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
      a. alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa berada di Indonesia; dan/atau
      b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut pajak yaitu Indonesia.
     
    Pasal 20
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
    (3) Dalam hal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) telah dikenai Pajak Penghasilan luar negeri oleh negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri, atas Pajak Penghasilan luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
    (4) Ketentuan mengenai:
      a. penentuan nilai transaksi;
      b. saat terutang;
      c. pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
      d. penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut; dan
      e. pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,
      yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
     
    Pasal 21
    Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
    a. pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
    b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
     
    Pasal 22
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
    (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
    (3) Ketentuan mengenai:
      a. penentuan nilai transaksi; dan
      b. saat terutang,
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
    (4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
    Pasal 23
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
      a. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
      b. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
      c. penyerahan jasa deposit;
      d. penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
      e. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
      f. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
    (3) Atas penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
       
    Pasal 24
    (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
      b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
      c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
     
    Pasal 25
    (1) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penambang Aset Kripto.
    (2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh berdasarkan:
      a. nilai yang ditetapkan oleh Bursa; atau
      b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto,
      yang diterapkan secara konsisten
    (3) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
       
    Pasal 26
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto selaku Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
     
    BAB IV
    PENUTUP
     
    Pasal 27
    Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak tahun pajak 2026.
     
    Pasal 28
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
 
   

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd.
 

SRI MULYANI  INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2025

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DHAHANA PUTRA

 
 
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 548
 
 
 

 

 

 

Status Peraturan
Aktif