"Selamat datang di laman PAS-Final.
Semua informasi mengenai Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan menggunakan tarif Final dapat anda peroleh di sini"
Ruang Lingkup

Apa itu PAS-Final?
PAS-Final merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan Harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Siapa yang bisa memanfaatkan?
Orang Pribadi
Badan Usaha
Wajib Pajak Tertentu baik Badan maupun Orang Pribadi

Sampai Kapan berlakunya?
PAS-Final tidak berbatas waktu, sepanjang DJP belum menemukan data atas Harta yang dimaksud

Mengapa saya harus ikut?
Ini adalah kesempatan terbaik. Anda dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

Kemana mengajukan laporan?
Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Bagaimana caranya?
Tata cara pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
PPh Final = Tarif X Dasar Pengenaan
Tarif
Tarif Manakah Yang Harus Saya Gunakan?



Dasar Pengenaan Pajak
Nilai yang dijadikan pedoman menghitung besarnya nilai Harta Bersih antara lain:
- nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
- nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran; dan
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi.
sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
DPP Harta Non-Pedoman Nilai
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan:
- nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
- nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilain.
Lain-lain
Dokumen Pendukung Harta

SPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan.
dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor.
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan.
dokumen berupa lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tidak terdapat pedoman dalam penentuan nilai Harta.
Siaran Pers
Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selengkapnya

Download
Materi Sosialisasi
![]() |
Materi PAS-Final (2.25 MB) |
![]() |
Siaran Pers PAS-Final (295.47 KB) |
![]() |
FAQ PMK 165/PMK.03/2017 (706.40 KB) |

Infografis PAS-Final Seri 1 (PMK) (183.95 KB)
Infografis PAS-Final Seri 2 (Tarif) (201.7 KB)
Infografis PAS-Final Seri 3 (Syarat) (254.53 KB)
Infografis PAS-Final Seri 4 (Manfaat) (183.87 KB)
Infografis PAS-Final Seri 5 (Jangka Waktu) (160.32 KB)
![]() |
Website Banner |
Banner Tarif ~ 847x212px (69.52 KB)
Formulir
![]() |
Formulir SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Besih sesuai PER-23/PJ/2017 New (78 KB) |
![]() |
Contoh Daftar Rincian Harta dan Utang (21.95 KB) |
![]() |
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih (68.57 KB) |
![]() |
Petunjuk Pengisian Rincian Daftar Harta dan Utang (58.75 KB) |
![]() |
Daftar Kode Negara (111.07 KB) |
Undang-Undang
![]() |
Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (68.57 KB) |
![]() |
Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (52.63 KB) |
Peraturan Pemerintah
![]() |
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (272.13 KB) |
Peraturan Menteri Keuangan
![]() |
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (2.77 MB) |
![]() |
Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (223.47 KB) |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
![]() |
Nomor PER-23/PJ/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih (563.89 KB) |
"Selamat memanfaatkan PAS-Final"
- 20841 kali dilihat