Apa itu penghentian Penyidikan Pasal 44B

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.

Pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau Tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.

Apa Dasar Hukum dan Ketentuan terkait Penghentian Penyidikan Pasal 44B?

    1. Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Bagaimana Prosedur Penghentian Penyidikan Pasal 44B

    1. Permohonan Penghentian Penyidikan Pasal 44B diajukan oleh Wajib Pajak atau Tersangka yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau Tersangka atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
    2. Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B meminta informasi secara tertulis kepada Unit Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penyidikan untuk mengetahui besarnya kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak beserta sanksi administrasi.
    3. Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak dengan memenuhi ketentuan:
      1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administrasi;
      2. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Tersangka dan tidak dapat dikuasakan; dan
      3. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administrasi.

Apa Tindak Lanjut Permintaan Penghentian Penyidikan Pasal 44B yang Diajukan oleh Wajib Pajak atau Tersangka

    1. Menteri Keuangan meminta Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
    2. Dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak atau Tersangka.
    3. Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Angka 3 huruf c dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menyetujui permohonan Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.     
    4. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Angka 3 huruf c tidak memenuhi ketentuan, Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
    5. Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud diatas, pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan pidana denda berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dapat dikembalikan apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak.
    6. Atas surat permintaan penghentian Penyidikan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan.
    7. Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajakmemberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka; dan
      2. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak atau Tersangka dihentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    8. Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan:
      1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Tersangka;
      2. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak atau Tersangka dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
      3. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan pidana denda berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dapat dikembalikan apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak.