Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah dilakukan atas:
Belanja APBN/APBD yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maupun Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Belanja APBN/APBD oleh Bendahara Satker dan Bendahara Desa
Jika Anda seorang Bendahara Satker/Bendahara Desa yang melakukan belanja barang dengan pendanaan yang bersumber pada APBN/APBD, maka hal-hal yang harus Anda perhatikan:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% atas belanja barang di atas dua juta rupiah (bukan merupakan jumlah yang dipecah)
- melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dengan terlebih dahulu membuat kode billing untuk penyetoran PPh Pasal 2 Kode Map yang dicantumkan adalah 411122 dengan Kode Jenis Setoran sebagai berikut:
- 910 Pemungut Bendaharawan APBN
- 920 Pemungut Bendaharawan APBD
- 930 Pemungut Bendaharawan Desa
- mencantumkan NPWP rekanan pada kolom NPWP saat membuat kode billing
- melakukan penyetoran pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada rekanan melalui KPPN, jika Anda Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar
- melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran kepada rekanan jika Anda ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran;
- menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir.
Tidak dilakukan Pemungutan PPh 22
Atas belanja barang berikut, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja. lnstansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran untuk:
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas pelumas, benda-benda pos; atau
- pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras;
- pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau
- pembayaran untuk pembelian barang kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.
Instansi Pemerintah Bertransaksi dengan UMKM
Jika Anda selaku Bendahara pemerintah bertransaksi dengan rekananan dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah (UMKM), maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- meminta Rekanan menunjukkan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang diterbitkan KPP di mana rekanan terdaftar.
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%.
- melakukan penyetoran dengan sebelumnya membuat kode billing dengan Kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 423.
Fasilitas PPh Pasal 22 Pada Masa Pandemi
Sehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih tetap diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 memberikan insentif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh:
- Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atasnpembelian barang;
- badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
- badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor dan/ atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB.
Fasilitas pembebasan dai pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19 kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu, 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.