AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE UNITED MEXICAN STATES
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Article 1
PERSONAL SCOPE
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Article 2
TAXES COVERED
-
This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
-
There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.
-
The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
(a) in Mexico :
the federal income tax (el impuesto sobre la renta)
(hereinafter referred to as "Mexican tax")(b) in Indonesia :
the income tax
(hereinafter referred to as "Indonesian tax") -
The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws.
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
-
For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :
(a) the term "Mexico" means the United Mexican States; when used in a geographical sense it includes the territory of the United Mexican States, as well as the integrated parts of the Federation; the islands, including the reefs and cays in the adjacent waters; the islands of Guadalupe and Revillagigedo; the continental shelf and the seabed and sub-soil of the islands, cays and reefs; the waters of the territorial seas and the inland waters and beyond them the areas over which, in accordance with the international law, Mexico may exercise its sovereign rights of exploration and exploitation of the natural resources of the seabed, sub-soil and the suprajacent waters; and the air space of the national territory to the extent and conditions established by international law;
(b) the term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
(c) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Mexico or Indonesia, as the context requires;
(d) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(g) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
(i) the term "competent authority" means :
(i) in Mexico, the Ministry of Finance and Public Credit;
(ii) in Indonesia, the Ministry of Finance or his authorised representative.
-
As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Convention applies; any meaning under the applicable tax laws of that State shall prevail over a meaning given to the term under the laws of that State.
Article 4
RESIDENT
-
For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a national;
(d) in any other case, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting States, such person shall not be treated as a resident of either Contracting States for the purposes of this Agreement.
-
A person who in relation to an income, is an estate of a deceased individual, or a trust (other than a trust the income of which is exempt from taxation under the law of a Contracting State relating to its tax) shall not be treated as a resident of a Contracting State except to the extent that the income is subject to tax in that State as the income of a resident of that State in the hands of a beneficiary, or, if that income is exempt from tax in that State, it is so exempt solely because it is subject to tax in the other State.
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
-
For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the other Contracting State.
-
The term "permanent establishment" includes especially :
(a) a place of management; (b) a branch; (c) an office; (d) a factory; (e) a workshop; (f) a warehouse or premises used as sales outlet; (g) a farm or plantation; and (h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or working ship.
-
The term "permanent establishment" likewise encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only when such site, project or activities continue for a period of more than six months;
(b) the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 91 calendar days within any twelve-month period.
-
Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, supplying information, scientific research or for preparation in relation to the placement of loans, or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such person:
(a) has or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
(b) has not such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or
(c) manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
-
Notwithstanding the foregoing provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
-
An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business and that in their commercial or financial relations with the enterprise, conditions are not made or imposed that differ from those generally agreed to by independent agents. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
-
The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
-
Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
-
The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
-
The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
Article 7
BUSINESS PROFITS
-
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries or has carried on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries or has carried on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment; and
(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment.
-
Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries or has carried on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
-
In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of such amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.
-
Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
-
No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
-
For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
-
Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
-
Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
-
Profits referred to in paragraph 1 shall not include profits from the provision of accommodation or transportation other than from the operation of ships or aircraft in international traffic.
-
The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISE
-
Where
-
an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
-
the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
-
-
Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State, and taxes accordingly, profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State, and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between the two enterprises, then that other State may, in accordance with paragraph 3 of Article 25, make the appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits if it agrees with the adjustment made by the first-mentioned Contracting State. In determining such adjustment, due regard shall be paid to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.
-
The provisions of paragraph 2 shall not apply in the case of fraud, gross negligence, or willful default.
-
A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.
Article 10
DIVIDENDS
-
Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed ten per cent of the gross amount of the dividends actually distributed.
-
The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
-
A Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by a company which is not a resident of that State, except insofar as the dividends are paid to a resident of that State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such State.
-
Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed ten per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.
-
The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contract and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by a Contracting State, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
Article 11
INTEREST
-
Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed ten per cent of the gross amount of the interest.
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest referred to in paragraph 1 shall be taxable only in the Contracting State in which the beneficial owner is a resident if:
-
the beneficial owner is a Contracting State, a political subdivision, or local authority, or its Central Bank;
-
the interest is paid by any of the entities mentioned in sub-paragraph (a);
-
the interest arises in Indonesia and is paid in respect of a loan for a period of not less than three years granted, guaranteed or insured, or a credit for such period granted, guaranteed or insured, by Banco Nacional de Comercio Exterior, S.N.C., Nacional Financiera, S.N.C.; or
-
the interest arises in Mexico and is paid in respect of a loan for a period of not less than three years granted, guaranteed or insured, or a credit for such period granted, guaranteed or insured by financial institutions wholly controlled by the Government of Indonesia to be agreed upon by competent authorities of both States.
-
-
The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the State in which the income arises, including interest on deferred payments sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
-
Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
-
Where there is a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person and the amount of the interest exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
-
The provisions of this Article shall not apply if the competent authorities agree that the debt-claim in respect of which the interest is paid was created or assigned with the main purpose of taking advantage of this Article. In that case the provisions of the domestic law of the Contracting State in which the interest arises shall apply.
Article 12
ROYALTIES
-
Royalties arising in a Contracting States and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such royalties may also be taxed in the State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed ten per cent of the gross amount of the royalties.
-
The term "royalties" in this Article means payments or credits, whether periodical or not, and however described and computed, to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or (b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or (c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or (d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the application or enjoyment of, any such property or right as is mentioned in sub-paragraph (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or (e) the use of, or the right to use: (i) motion picture films; or (ii) films or video for use in connection with television; or (iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or (f) for the reception of, or the right to receive, visual images or sounds, or both, transmitted to the public by satellite or by cable, optic fibre or similar technology, or the use in connection with television broadcasting or radio broadcasting; (g) total or partial forbearance in respect of the use or supply or any property or right referred to in this paragraph. -
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
-
Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
-
Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
-
The provisions of this Article shall not apply if the competent authorities agree that the rights in respect of which the royalties are paid were created or assigned with the main purpose of taking advantage of this Article. In that case the provisions of the domestic law of the Contracting State in which the royalties arise shall apply.
Article 13
CAPITAL GAINS
-
Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
Gains from the alienation of shares or other rights of a company which assets consist principally, directly or indirectly, of immovable property situated in a Contracting State or any other right pertaining to such immovable property, may be taxed in that State.
-
In addition to gains taxable in accordance with the provisions of the preceding paragraphs of this Article, gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of stock, participation, or other rights in the capital of a company which is a resident of the other Contracting State, may be taxed in that other Contracting State.
-
Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
-
Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in the Contracting State in which the enterprise is a resident.
-
Gains from the alienation of any property other than that referred to in Article 12 or in the preceding paragraphs of this Article shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State. However, such income may also be taxed in the other Contracting State if:
(a) the resident, being an individual, is present in the other State for a period or periods exceeding in the aggregate 91 days in any twelve-month period commencing or ending in the fiscal year concerned; or
(b) the resident has a fixed base regularly available in that other State for the purpose of performing its activities, but only so much of the income as is attributable to services performed in that other State.
-
The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities, as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in the fiscal year concerned, and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
-
Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that State.
Article 16
DIRECTORS' FEES
-
Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or as a statutory supervisor, and in the case of Mexico, in his capacity as an "administrador" or a "comisario", and in the case of Indonesia, in his capacity as "anggota dewan komisaris", of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies, derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.
Article 17
ARTISTES AND SPORTPERSON
-
Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as a sportperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. Income referred to in this paragraph shall include income derived from any personal activities performed in the other Contracting State by such resident relating to their reputation as an entertainer or sportperson.
-
Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportperson in their capacity as such accrues not to the entertainer or sportperson themselves but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportperson are exercised.
-
There shall be deemed as income to which this paragraph applies, the income derived by a resident of the other Contracting State from the performance of independent personal services, the direct use, letting, or use in any other form of goods or their alienation thereof, related to the activities exercised by an entertainer or a sportperson referred to in paragraph 1.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES
-
Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxable in that other State.
-
The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.
Article 19
GOVERNMENT SERVICE
1. | (a) |
Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State. |
|
(b) |
However, such salaries wages and other remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who : |
||
(i) |
is a national of that State; or |
||
(ii) |
did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services. |
||
2. | (a) |
Any pension paid by, or out of funds crested by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State. |
|
(b) |
However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident is a resident of, and a national of, that State. |
||
3. |
The provision of Article 15, 16 and 18 shall apply to salaries, wages and other similar remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof. |
Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS
Article 21
STUDENTS AND TRAINEES
-
Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State.
-
In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemption, [reliefs] or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting.
Article 22
OTHER INCOME
Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
-
In accordance with the provisions and subject to the limitations of the laws of Mexico, as may be amended from time to time without changing the general principle hereof, Mexico shall allow its residents as a credit against the Mexican tax:
(a) the Indonesian tax paid on income arising in Indonesia, in an amount not exceeding the tax payable in Mexico on such income; and
(b) in the case of a company owning at least ten per cent of the capital of a company which is a resident of Indonesia and from which the first-mentioned company receives dividends, the Indonesian tax paid by the distributing company with respect to the profits out of which the dividends are paid.
-
In the case of Indonesia Double Taxation shall be avoided as follows:
Where a resident of a Contracting State derives income from Mexico, the amount of tax on that income payable in Mexico in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in Indonesia. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
Article 24
NON-DISCRIMINATION
-
Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States.
-
The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities.
-
The provisions of this Article shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, [reliefs] and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
-
Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
-
Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
-
The term "taxation" as used in this Article means taxes of every kind and description, except for the Indonesian municipal tax on foreign nationals (pajak bangsa asing).
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
-
Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national.
-
The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement, provided that the competent authority of the other Contracting State is notified of the case within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement. In such case, any agreement reached shall be implemented subject to the time limits provided in its tax laws.
-
The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. For the purposes, the Contracting States shall take into account the Model Tax Agreement on Income and on Capital, the General Guidelines, and the Decisions and Recommendations of the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) regarding tax issues. They may also consult together regarding cases not provided for in the Agreement.
-
The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take place through a Commission consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting States.
-
If any difficulty or doubt arising as to the interpretation or application of this Agreement cannot be resolved by the competent authorities pursuant to the previous paragraphs of this Article, the case may, if both competent authorities and the taxpayer agree, be submitted for arbitration, provided that the taxpayer agrees in writing to be bound by the decision of the arbitration board. The decision of the arbitration board in a particular case shall be binding on both States with respect to that case. The procedures shall be established between the States by notes to be exchanged through diplomatic channels.
-
Notwithstanding any treaty on international trade or investment [to] which the Contracting States are or may become parties, any dispute over a measure taken by a Contracting State involving a tax covered by Article 2 or, in the case of non-discrimination, any taxation measure taken by a Contracting State including a dispute whether this Agreement applies, shall be settled only under the Agreement unless the competent authorities of the Contracting State agree otherwise.
Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION
-
The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes imposed by the Contracting States insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information shall apply to taxes of every kind and description and is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes imposed on behalf of that State. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
-
In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation to:
(a) carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State; (b) supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; (c) supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
Article 27
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS
Article 28
ENTRY INTO FORCE
-
The Contracting States shall notify each other in writing, through diplomatic channels, that the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement have been satisfied. The Agreement shall enter into force on the date of receipt of the last notification.
-
This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and (b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.
Article 29
TERMINATION
-
This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of termination at least six months before the end of any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force.
In such case, the Agreement shall cease to have effect:(a) in respect of tax withheld at source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.
For the Government of
Yosef Berty Fernandez |
For the Government of
Francisco Gil Diaz |
-
With reference to paragraph 2 of Article 8
The income from shipping and air transport in international traffic shall include a lease of containers provided that it is incidental to such income. -
With reference to paragraph 6 of Article 10
It is understood that the branch tax referred to in paragraph 6 of article 10 would be fully applicable even if such paragraph had not been included in this Agreement.
For the Government of
Yosef Berty Fernandez |
For the Government of
Francisco Gil Diaz |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
-
Yang dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.
-
Persetujuan ini, khususnya, diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");(b) di Meksiko:
pajak penghasilan federal (el impuesto sobre la renta)
(selanjutnya disebut "pajak Meksiko"); -
Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan penting yang terjadi dalam Perundang-undangan perpajakan negara mereka.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :
(a) istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya;
(b) istilah "Meksiko" berarti The United Mexican States; jika digunakan dalam pengertian geografis, meliputi seluruh wilayah negaranya, termasuk semua wilayah yang sesuai dengan perundang-undangan Federasi; pulau-pulau termasuk gugusan karang dalam perairannya, kepulauan Guadalupe dan Revillagigedo; landas kontinen dan dasar laut dan lapisan sebelah bawah kepulauan, gugusan karang, perairan didalam laut teritorial serta perairan di dalamnya, yang sesuai dengan hukum internasional, Meksiko memiliki hak kedaulatan untuk mengeksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam dan landas kontinen, lapisan tanah sebelah bawah dan perairan; dan lapisan udara dari wilayah nasional sepanjang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional;
(c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Meksiko, tergantung kalimatnya;
(d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, badan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(e) istilah "badan" berarti setiap badan hukum atau kesatuan hukum lainnya yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari negara pihak lainnya pada Persetujuan", masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah "warganegara" berarti
i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara pihak pada Persetujuan;
ii) setiap badan hukum, persekutuan, atau perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(i) Istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
(i) dalam hal Indonesia: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Meksiko: the Ministry of Finance and Public Credit;
-
Untuk kepentingan berlakunya Persetujuan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku, dimana pada saat itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut, setiap pengertian berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding pengertian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.
Pasal 4
PENDUDUK
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara tidak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Namun, istilah ini tidak mencakup orang/badan yang dapat dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
-
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi pusat perhatiannya);
(b) jika Negara pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa digunakan untuk berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegaranya;
(d) dalam hal lain, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.
-
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada Persetujuan, badan tersebut tidak dianggap sebagai penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan semata-mata untuk kepentingan Persetujuan ini.
-
Seseorang atau badan dalam kaitan dengan suatu penghasilan, bertindak sebagai ahli waris atau suatu yayasan (selain yayasan yang dibebankan pajaknya berdasarkan undang-undang suatu Negara pihak pada Persetujuan) tidak akan diperlakukan sebagai penduduk di suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali penghasilan tersebut terhutang pajak di Negara tersebut sebagai penghasilan dari penduduk di Negara tersebut yang diterima oleh suatu pihak yang menikmati penghasilan tersebut atau jika penghasilan itu dibebaskan dari pajak di Negara tersebut, maka pembebasan pajak tersebut semata-mata didasarkan atas bahwa penghasilan itu terhutang pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
-
Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan atau kapal pengeboran.
-
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
(a) suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari kalender dalam periode 12 (dua belas) bulan.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maskud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi, untuk melakukan riset ilmiah atau untuk kegiatan persiapan dalam rangka penempatan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2). apabila orang/badan - kecuali agen yang berkedudukan bebas di mana ayat (7) dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a) mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang- barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) di Negara yang disebutkan pertama, memproduksi atau memproses barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan untuk keperluan perusahaan tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai ataupun wakilnya yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.
-
Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim dan dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan dengan perusahaan tersebut dengan kondisi yang tidak dibuat atau diperlakukan berbeda dengan agen yang bebas. Namun, jika kegiatan-kegiatan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
-
Bahwa suatu perusahaan yang merupakan pendudukan suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
-
Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya.Kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
-
Laba perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, dan (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu.
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
-
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa- jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Demikian pula, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor- kantor lain milik kantor pusatnya.
-
Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan bagian- bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
-
Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
-
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
-
Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
-
Laba yang diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Laba sebagaimana yang dimaksud di ayat I, tidak termasuk laba dari kegiatan akomodasi atau transportasi selain daripada pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
-
Apabila :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
-
Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya - padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan telah dikeakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya syarat-syarat yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan syarat-syarat yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara pihak lainnya tersebut, sesuai dengan Pasal 24 ayat 3, akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut jika Negara tersebut setuju dengan penyesuaian yang dibuat oleh Negara yang disebut pertama. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.
-
Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 tidak akan berlaku dalam hal penipuan, kelalaian yang fatal atau kesalahan yang disengaja.
-
Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba suatu perusahaan seperti dimaksud dalam ketentuan ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.
Pasal 10
DIVIDEN
-
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Namun apabila pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto dividen yang benar-benar dibagikan.
-
Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, "jouissance", atau hak-hak "jouissance", saham-saham lainnya atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut yang merupakan peduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana perusahaan pembayara dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atua tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
-
Suatu negara pihak pada Persetujuan tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang bukan merupakan penduduk Negara tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, dan juga Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di negara lainnya itu sesuai perundang-undangan yang berlaku, tetapi tarif pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak lainnya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Negara Pihak pada Persetujuan, bagian-bagian pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara atau badan- badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 11
BUNGA
-
Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto bunga.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana pihak yang menikmati bunga tersebut adalah penduduk Negara tersebut, apabila :
(a) pemberi pinjaman yang menikmati bunga adalah pemerintah Negara pihak pada Persetujuan tersebut termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral;
(b) Bunga tersebut dibayar oleh pihak-pihak yang disebutkan di sub-ayat (a);
(c) Bunga yang timbul di Indonesia dan dibayar dalam rangka pinjaman untuk suatu periode yang tidak kurang dari tiga tahun yang diberikan, dijamin, atau diasuransikan oleh Banco Nacional de Comercio Exterior, S.N.C., Nacional Financiera, S.N.C.; atau
(d) Bunga yang timbul di Meksiko dan dibayar dalam kaitannya dengan pinjaman untuk suatu periode yang tidak kurang dari tiga tahun yang diberikan, dijamin, atau diasuransikan, atau kredit untuk suatu periode yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh lembaga keuangan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang disepakati kedua belah pihak.
-
Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang tersebut, serta penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara di mana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit. Denda untuk keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak dapat berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatna usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut atau b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
-
Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atua tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atua tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mempunyai utang yang kemudian menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
-
Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besartnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
-
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa tagihan piutang yang menimbulkan pembayaran bunga, dibuat atau dirancang untuk maksud mengambil keuntungan atas Pasal ini. Dalam hal demikian, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut timbul akan berlaku.
Pasal 12
ROYALTI
-
Royalti yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Namun demikian, royalti tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima dan pemilik royalti adalah pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto royalti.
-
Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran tersebut dibuat sebagai imbalan untuk :
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, industri, atau perdagangan; atau
(d) penyediaan bantuan yang merupakan pelengkap atau tambahan dan dilakukan sebagai sarana untuk memungkinkan penerapan atau penggunaan, dari setiap harta atau hak yang telah disebutkan di huruf (a), peralatan yang telah disebutkan di huruf (b), atau pengetahuan dan informasi yang telah disebutkan di huruf (c); atau
(e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film bioskop; atau
(ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau
(iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
(f) untuk penerimaan atas, atau hak untuk menerima, gambar atau suara atau keduanya, yang dikirimkan kepada masyarakat melalui satelit atau melalui kabel, serat optik atau teknologi yang serupa, atau penggunaan dalam hubungan dengan penyiaran televisi atau radio;
(g) seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atau hak yang dimaksud dalam ayat ini.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku jika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
-
Royalti dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atua penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demkian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
-
Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa hak-hak sehubungan dengan royalti yang dibayarkan tersebut dibuat atau dirancang untuk maksud mengambil keuntungan atas pasal ini. Dalam hal demikian, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut timbul akan berlaku.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
-
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan saham atau hak-hak lainnya suatu badan yang kekayaannya secara langsung atau tidak langsung terdiri dari harta tak gerak di salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau hak lain sehubungan dengan harta tak gerak tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Dalam hal keuntungan dari pengalihan harta yang terhutang pajak sebagaimana ayat sebelumnya dalam Pasal ini, keuntungan yang diperoleh penduduk di suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan saham, penyertaan, atau hak lain dalam modal suatu perusahaan yang merupakan penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan tersebut menjadi penduduk.
-
Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut pada Pasal 12 atau ayat-ayat sebelumnya dalam Pasal ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
-
Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Meskipun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila:
(a) penduduk yang merupakan orang pribadi, berada di Negara lainnya untuk suatu jangka waktu atau jangka waktu yang melampaui 91 hari dalam jangka dua belas bulan yang dimulai atau diakhiri dalam tahun fiskal yang bersangkutan;
(b) penduduk yang memiliki tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya, namun hanya sebatas pada penghasilan yang berasal dari jasa-jasa yang dilakukan di Negara lainnya tersebut.
-
Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran, serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah, dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika :
(a) penerima imbalan tersebut berada di Negara pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan, dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
Pasal 16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR
-
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau sebagai dewan pengawas yang resmi, dan dalam hal Meksiko, kapasitasnya sebagai "administrador" atu "comisario", dan dalam hal Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai "anggota dewan komisaris", dari perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Imbalan yang diperoleh seseorang sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat manajerial atau teknis sehari-hari dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15.
Pasal 17
ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis/penghibur, seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk penghasilan dari kegiatan perorangan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan reputasinya sebagai artis atau atlet.
-
Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.
-
Ketentuan dalam ayat ini dapat dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pelaksanaan pekerjaan bebas, penggunaan langsung, menyewakan, atau penggunaan dalam bentuk lain atas barang-barang atau pengalihannya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut sebagaimana dalam ayat 1.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya atau secara substansial dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerahnya, atau lembaga publik lainnya.
Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2), pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya di masa lalu dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk tadi dari sumber seperti tersebut di atas dapat akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau yang telah ditentukan karena adanya suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran yang merupakan pengganti nafkah yang layak dan utuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH
1. | (a) |
Gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara pihak pada Peraturan, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. |
|
(b) |
Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya tersebut yang: |
||
(i) |
merupakan warganegara dari Negara itu; atau |
||
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara pihak lainnya tersebut semat-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi. |
||
2. | (a) |
Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. |
|
(b) |
Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara pihak lainnya tersebut. |
||
3. |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan lain yang serupa, dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. |
Pasal 20
GURU DAN PENELITI
Orang pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara yang disebutkan pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara yang disebutkan pertama atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, berada di Negara pihak pada Persetujuan tersebut untuk masa tidak lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan pembayaran imbalan yang diperolehnya tersebut berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Pasal 21
PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN
-
Pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan yang diterima oleh siswa atau peserta pelatihan yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran- pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
-
Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat (1), seorang siswa atau peserta latihan yang disebutkan dalam ayat (1), sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan, atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
-
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal dan batasan dari Undang-undang Meksiko, yang dapat diubah sewaktu-waktu tanpa merubah prinsipnya, Meksiko memperbolehkan penduduknya untuk mengkreditkan pajak-pajak Meksiko.
(a) Pajak Indonesia yang dibayar atas penghasilan yang timbul di Indonesia, dalam jumlah yang tidak melebihi Pajak yang terhutang di Meksiko atas penghasilan tersebut; dan
(b) dalam hal suatu perusahaan yang memiliki paling sedikit 10 persen dari modal suatu perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia dan dimana perusahaan yang disebut pertama menerima deviden, Pajak Indonesia yang dibayar oleh perusahaan yang membagikan dividen itu berasal dari laba perusahaan tersebut.
-
Dalam hal Indonesia penghindaran pajak harus dihindarkan sebagai berikut :
Seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang memperoleh penghasilan dari Meksiko, jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang pajak di Meksiko sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia. Namun demikian, jumlah kredit tersebut, tidak boleh melebihi jumlah pajak yang dibayar di Indonesia atas penghasilan itu yang dihitung berdasarkan Undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
-
Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atua lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Pasal ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, juga berlaku untuk orang atau badan yang bukan merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
-
Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak dikenakan pajak yang kurang menguntungkan dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang melakukan kegiatan yang sama.
-
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan potongan- potongan pribadi, keringan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
-
Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat (7), atau Pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti, dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan laba kena pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
-
Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atau kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
-
Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, kecuali dalam hal Indonesia, pajak atas bangsa asing.
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
-
Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1), kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya.
-
Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, sepanjang pejabat yang berwenang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan memberitahukan kasusnya dalam waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan ini. Dalam hal ini setiap kesepakatan yang dicapai akan diterapkan dengan memperhatikan batasan waktu yang berlaku pada Undang-undang perpajakan masing-masing negara.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Untuk kepentingan tersebut, Negara pihak pada Persetujuan harus mengambil acuan model Persetujuan Perpajakan atas Penghasilan dan Modal, Pedoman Umum serta Keputusan dan Rekomendasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) atas masalah-masalah perpajakan. Mereka juga bisa saling berkonsultasi menyangkut kasus-kasus yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Mereka juga bisa saling berkonsultasi menyangkut kasus-kasus yang tidak dicakup dalam Persetujuan ini. Apabila dianggap perlu untuk mencapai Persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan, maka pertukaran itu bisa dilakukan melalui suatu Komisi yang terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan.
-
Jika suatu kesulitan atau keraguan timbul dalam penafsiran atas penerapan Persetujuan ini tidak dapat diselesaikan oleh para pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini, jika antar pejabat yang berwenang dan wajib pajak, setuju maka dapat membawa kasus tersebut dalam suatu arbitrasi sepanjang wajib pajak itu setuju secara tertulis atas keputusan dari dewan arbitrasi. Keputusan dewan arbitrasi dalam kasus tersebut akan mengikat kedua Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan kasus tersebut. Prosedur-prosedur yang akan dibentuk antara kedua Negara melalui surat dipertukarkan melalui saluran diplomatik.
-
Menyimpang dari setiap perjanjian internasional di bidang perdagangan atau investasi dengan Negara pihak pada Persetujuan atau negara tersebut menjadi peserta perjanjian internasional itu, setiap pertentangan yang timbul menyangkut pajak-pajak yang dicakup dalam Pasal 2, aau dalam hal non- disorimination, maka tindakan perpajakan yang diambil oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan termasuk pertentangan apakah Persetujuan ini diterapkan untuk pertentangan tersebut harus diselesaikan dalam kerangka Persetujuan, kecuali kalau para pejabat yang berwenang berpendapat lain.
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, tetapi mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara pihak pada Persetujuan suatu kewajiban :
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administratif dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan publik.
Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
-
Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik, bilamana prosedur formal menurut peraturan perundangan masing-masing yang diperlukan untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir diterima.
-
Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan 6 bulan sebelum berakhirnya satu tahun kalender yang dimulai setelah lewat satu masa selama 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.
Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi :(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di kota Los Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa Spanyol, Indonesia dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Negara Meksiko Serikat |
PROTOKOL
Pada saat penandatanganan Persetujuan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang ditandatangani pada hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat, yang bertandatangan di bawah ini menyepakati bahwa ketentuan-ketentuan berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan.
-
Merujuk pada ayat (2) Pasal 8
Penghasilan dari perkapalan dan transportasi udara yang bersifat internasional adalah termasuk penyewaan kontainer-kontainer asalkan hal tersebut bersifat insidentil bagi penghasilan tersebut. -
Merujuk pada ayat (6) Pasal 10
Menjadi pengertian bersama bahwa jenis Pajak sebagaimana disebut pada ayat (6) Pasal 10 akan berlaku seluruhnya bahkan jika ayat tersebut belum termasuk pada Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT di kota Los Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa Spanyol, Indonesia dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Negara Meksiko Serikat |