Dalam rangka menyampaikan peraturan pajak terbaru, KPP Madya Jakarta Timur akan menyelenggarakan Kelas Pajak Online "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Perubahan-perubahan peraturan dari berbagai aspek akan disampaikan pada kelas pajak tersebut.
Kelas pajak akan berlangsung selama dua hari, yaitu Selasa (23/11) dan Rabu (24/11) pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB. Kelas pajak dilaksanakan secara daring, dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kelas pajak dikhususkan kepada wajib pajak terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur.
Para fungsional penyuluh pajak KPP Madya Jakarta Timur akan menjadi narasumber pada kelas pajak tersebut. Jumlah peserta kegiatan yang diharapkan adalah 500 (lima ratus) wajib pajak per kegiatan. Adapun tautan pendaftaran dapat diakses melalui bit.ly/KelasPajak8-21 .
(dy)
- 578 kali dilihat