#KawanPajak, DJP sudah menerbitkan ketentuan terkait penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah lho. Selain itu, sudah diterbitkan juga peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai tata cara pelaporan serta bentuk, isi, tata cara dan penyampaian SPT Masa PPN bagi Pihak Lain.
Mau tahu lebih detil? Yuk #KawanPajak ikuti Kelas Pajak Online KPP PMA Empat yang akan membahas tentang:
- PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
- PER-13/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaporan PPN / PPN dan PPnBM Bagi Rekanan yang Tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah; dan
- PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.
Hari / Tanggal : Selasa dan Rabu, 11 dan 12 Oktober 2022
Waktu : Sesi Pagi (pukul 09.00 s.d 10.30);
Sesi Siang (pukul 14.00 s.d 15.30)
Unit Kerja
KPP PMA Empat
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
500
Lokasi
via daring
Tanggal Pelaksanaan
-
Jam
09.00 s.d 10.30 dan 14.00 s.d 15.30
- 13 kali dilihat