Nama
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) 2009

Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009.

SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak dalam rangka impor, seperti cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor dll.

Pengguna
Orang Pribadi, Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22
Berkas
Lampiran Ukuran
SSPCP.zip byte