Dengan berlakunya UU PPN dan diterbitkannya beberapa ketentuan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana tersebut di atas, khususnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang diatur lebih lanjut dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu:
- SPT Masa PPN bentuk Formulir 1106, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2006; dan
- SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101 PUT, yang wajib digunakan bagi Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
1106.zip | byte |
- 1092 kali dilihat