Nama
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21-1721 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009

Formulir ini berlaku mulai masa Pajak Juli 2009, dan berakhir untuk masa pajak Desember 2013

Pemotong adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dapat berbentuk hardcopy maupun softcopy (espt).

Formulir ini wajib disampaikan tiap bulan oleh Pemotong PPh Pasal 21.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 21
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 21
Berkas
Lampiran Ukuran
1721_SPT_PPh_21_26_2009.pdf byte