Nama
SPT Masa PPh Pasal 15 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
Formulir mulai berlaku masa pajak November 2009.
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 15
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15 (f.1.1.32.05)-n_0.pdf | byte |
- 8048 kali dilihat