Nama
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (f.1.1.33.15) sesuai Lampiran II.5 PER-53/PJ/2009.
Formulir mulai berlaku untuk masa pajak November 2009.
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Bukti Potong PPh Penerbangan DN.pdf | byte |
- 272 kali dilihat