Nama
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (f.1.1.33.13) (Lampiran II.3 PER-53/PJ/2009).
Formulir ini dipergunakan mulai masa pajak November 2009.
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Bukti Potong PPh Pelayaran DN.pdf | byte |
- 986 kali dilihat