Nama
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (f.1.1.33.13) (Lampiran II.3 PER-53/PJ/2009).

Formulir ini dipergunakan mulai masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Berkas
Lampiran Ukuran
Bukti Potong PPh Pelayaran DN.pdf byte