Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020, kami mengundang Kawan Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan I untuk mengikuti acara Edukasi Perpajakan tersebut yang diselenggarakan secara daring.

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui link berikut:

bit.ly/DaftarUnifikasi062

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Unit Kerja
KPP Madya Jakarta Selatan I
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
650
Lokasi
Ruang Zoom Meeting KPP Madya Jakarta Selatan I
Tanggal Pelaksanaan
Jam
10.00 s.d. 12.00 WIB