Direktorat Penegakan Hukum adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum melalui kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan untuk mencari bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan, Direktorat Penegakan Hukum mempunyai unit forensik digital yang bertugas untuk melakukan kegiatan perolehan, pengolahan, dan analisis data elektronik sesuai dengan standar dan metodologi forensik digital.
Pada tahun 2020, Direktorat Penegakan Hukum mengadakan acara Digital Forensic Sharing (DFS) untuk para Tenaga Forensik Digital, istilah untuk menyebutkan pegawai DJP yang memiliki keahlian khusus di bidang Forensik Digital dan diberi tugas untuk melakukan kegiatan Forensik Digital. Program DFS ini awalnya diinisiasi untuk mengisi kegiatan selama pandemic COVID-19 sebagai sarana aktualisasi diri para Tenaga Forensik Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para Tenaga Forensik Digital, baik kemampuan teknis maupun prosedural terkait kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan. Menyadari besarnya manfaat yang dirasakan dari kegiatan berbagi pengetahuan ini, selama tahun 2020, kegiatan DFS ini telah dilaksanakan sebanyak 10 kali. Tema-tema yang diangkat dalam acara ini seputar teknologi dan teknik forensik digital antara lain:
- Live Data Forensics : Memory Acquisition and Analysis;
- Handling Encrypted Office Documents;
- Database Artifact Handling: Firebird as Accurate & Zahir Database;
- Acquiring Cloud Data Storage;
- Whatsapp Extraction;
- Email Acquisition.
Berbagi pengetahuan (knowledge sharing) merupakan salah satu metode atau langkah dalam siklus Manajemen Pengetahuan yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada anggota suatu kelompok, organisasi, instansi atau perusahaan untuk berbagi pengetahuan yang mereka miliki kepada anggota lainnya (wikipedia.org). Berbagi pengetahuan dipilih untuk memberikan kesempatan kepada setiap Tenaga Forensik Digital untuk berbagi ilmu, pengetahuan, teknik, pengalaman, dan ide yang mereka miliki kepada Tenaga Forensik Digital lainnya.
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini terus berkembang dan sudah banyak digunakan untuk berbagai kepentingan. Begitupun halnya dengan modus kejahatan. Perkembangan teknologi dan modus kejahatan yang semakin canggih ini menuntut Tenaga Forensik Digital untuk selalu memperbaharui dan menemukan teknik-teknik forensik digital terbaru. Di sisi lain, forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi pengumpulan dan investigasi perangkat digital yang membutuhkan pemahaman dan kemampuan tidak hanya teknis semata namun juga terkait dengan bidang lain, seperti bidang hukum. Oleh karena itu, diperlukan sarana untuk para Tenaga Forensik Digital untuk selalu memperbaharui kemampuan dan pengetahuannya.
Melalui kegiatan DFS ini, diharapkan agar para Tenaga Forensik Digital mampu meningkatkan berbagai pengetahuan dan meningkatkan interaksi antar Tenaga Forensik Digital untuk belajar dan berkolaborasi secara bersama-sama. Pada akhirnya, melalui kebiasaan knowledge sharing ini, dapat dikembangkan kapabilitas dan pertukaran pengetahuan secara sukarela sebagai motivasi untuk membangkitkan semangat dan komitmen dalam rangka membantu kelancaran pekerjaan sehari-hari Tenaga Forensik Digital dalam menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital yang ada, baik yang disimpan maupun ditransmisikan melalui komputer atau perangkat elektronik lainnya.
- 330 kali dilihat