
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Tengah menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat di Ruang Kepala Kantor KPP Pratama Waingapu (Kamis, 21/7).
BAR tersebut merupakan upaya Check and Re-check antara KPP Pratama Waingapu, KPPN Waingapu, serta BKAD Kabupaten Sumba Tengah untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, para pihak dapat mengetahui seberapa akuntabel laporan keuangan yang telah dibuat. Proses rekonsiliasi hingga penandatanganan BAR menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A. Hutagaol menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala KPPN Waingapu dan Kepala BKAD Kab. Sumba Tengah dan berharap sinergi positif antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak dapat selalu terwujud untuk tercapainya Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gede Satria Nala |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 36 kali dilihat