Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melaksanakan Kelas Pajak Online Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di Aula Sinergi Kanwil, Jakarta (Selasa, 2/11).

Peserta kelas pajak adalah 20 (dua puluh) Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Kelas pajak dilaksanakan melalui Zoom Cloud Meetings dimulai pukul 13.30 WIB dengan sambutan dari Roberto Ritonga Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Roberto mengatakan kelas pajak diadakan untuk mengedukasi wajib pajak agar memahami tata cara pengisian SPT Tahunan. “Kami berharap Bapak/Ibu bisa mengisi SPT Tahunan PPh OP secara baik, benar, dan lengkap,” ujarnya.

Narasumber kelas pajak adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu Novi Trinugroho Hastuti dengan materi Tata Cara Pelaporan SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar, Arif Muhammad Najib dengan materi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S, dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Lely Naulul Muna dengan materi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 SS.

Sebelum pemaparan materi, peserta kelas pajak mengikuti pretest dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan peserta tentang pengisian SPT Tahunan. Pemaparan materi berlangsung selama satu jam disertai tanya jawab.

Di akhir sesi, salah satu peserta kelas pajak Devina Natalia mengungkapkan tujuannya mengikuti kelas pajak ini. “Supaya setiap tahun tidak perlu ke konsultan pajak untuk lapor SPT dan bisa mengajari keluarga terdekat cara melaporkan SPT,” kata Devina.