KPP Pratama Luwuk mengadakan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 di Kantor Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai (Kamis, 9/8). Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KPP Pratama Luwuk mengundang warga kecamatan Masama khususnya pelaku usaha. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri sekitar 68 warga dari beberapa macam sektor usaha. Ada yang dari sektor perdagangan, penggilingan padi, petani, dan perikanan.

Penyampaian materi diawali dengan penjelasan terkait alokasi dana pajak yang salah satunya adalah untuk transfer ke daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan daerah. Disampaikan juga kewajiban ber-NPWP bagi warga yang sudah memiliki penghasilan tetapi belum mempunyai NPWP. Dilanjutkan dengan syarat-syarat pembuatan NPWP, manfaat, serta kewajiban yang harus dijalankan seperti pembayaran atas pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan. Masuk ke materi pokok yaitu PP 23 Tahun 2018, disampaikan bahwa PP yang merupakan perubahan dari PP 46 Tahun 2013 ini yang semula mengatur tarif pajak penghasilan 1% bagi UMKM, kini turun menjadi 0,5%.

Dengan adanya sosialisasi PP 23 Tahun 2018 ini DJP berharap masyarakat mengetahui apa saja yang diatur di dalamnya. Selain penurunan tarif, PP ini juga merupakan transisi supaya wajib pajak ke depan dapat melakukan penghitungan pajak berdasarkan pembukuan dan kembali menggunakan tarif progresif yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi diperkenankan menggunakan tarif 0,5% selama 7 tahun, Wajib Pajak Badan berbentuk selain Perseroan Terbatas (PT) selama 4 tahun, dan Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Dengan adanya penurunan tarif menjadi setengah persen ini, penyelenggara berharap mampu mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM untuk mendaftarkan NPWP, rutin melakukan pembayaran secara benar sesuai dengan omzet tiap bulannya, dan patuh dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Acara berlangsung cukup interaktif, hal ini ditandai dengan cukup banyaknya peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan serta merespon atas pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Narasumber terkait perpajakan secara umum maupun PP 23 Tahun 2018 khususnya.