Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan pelayanan edukasi dan konsultasi kepada Wajib Pajak Usahawan terkait kewajiban perpajakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 10/12).

Wajib pajak Ramni datang ke KP2KP Banawa bertujuan ingin meminta kode billing untuk saudaranya yang bekerja sebagai nelayan dan tidak sempat untuk membayar pajaknya. Selain itu, Ramni juga ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dirinya sendiri.

“Saya mau bayarkan pajak saudara saya yang sedang berlayar di laut bu, sekalian saya mau membuat NPWP untuk saya sendiri bagaimana caranya,” ujar Ramni.

Setelah membuatkan kode billing, petugas loket layanan Rafida Vera Salsabela menjelaskan tata cara pembuatan NPWP yang untuk saat ini dilakukan secara daring.

“Baik bu, untuk pembuatan NPWP saat ini secara online melalui laman website Eregistration Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi jika status Ibu menikah, maka NPWP dapat dibuat di kantor kami dengan membawa beberapa syarat dokumen untuk dicetakkan NPWP istri yang mana nanti NPWP Ibu mengikuti suami,” jelas Rafida.

Rafida juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan NPWP pribadi dan NPWP istri.

“Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, untuk status NPWP istri tidak perlu melapor, jadi nanti yang melakukan kewajiban perpajakan hanya salah satunya saja, tetapi jika Ibu memiliki usaha dan penghasilan sendiri yang berbeda dari suami, Ibu bisa membuat NPWP sendiri secara online dengan status Memilih Terpisah (MT),” tambah Rafida.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, Ramni memilih untuk mendaftarkan NPWP status MT karena ia merasa mempunyai penghasilan sendiri.

“Saya mempunyai pekerjaan yang berbeda dengan suami saya bu, suami saya mempunyai kios dan kalau saya sebagai pemasok ikan, jadi penghasilan saya ada sendiri,” ungkap Ramni.

Setelah melakukan pengecekan data wajib pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafida melakukan asistensi pendaftaran NPWP status MT terhadap Ramni. Selain itu, Rafida juga kembali menjelaskan kewajiban perpajakan NPWP Ramni.

“Ini saya proseskan untuk pembuatan NPWP Ibu ya, seperti yang saya jelaskan tadi jika Ibu nanti mempunyai kewajiban yang terpisah dengan suami,” ungkap Rafida.

Kemudian NPWP sudah terbit dan dicetak oleh petugas dan saat menyerahkan kartu NPWP, Rafida juga memberikan nomor layanan secara daring KP2KP Banawa kepada Ramni agar memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya jika tidak sempat ke kantor pajak. Ramni mengatakan bahwa ia puas dan terbantu dalam pelayanan yang diberikan oleh petugas layanan KP2KP Banawa. Ia mengucapkan terima kasih kepada petugas karena sudah dibantu dalam pembuatan kartu NPWP dan dijelaskan kewajibannya. Ramni merasa pelayanan yang diberikan sangat memuaskan dan jelas dari awal pembuatan NPWP sampai terbitnya kartu NPWP.

“Terima kasih bu, saya jadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakan saya, apalagi dalam pembuatan NPWP saya dibantu sampai terbit kartunya,” ucap Ramni.

Melalui edukasi terhadap wajib pajak ini, Rafida berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak wilayah kabupaten Donggala dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.