Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung sukses mengadakan sosialisasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 25 Wajib Pajak Agen Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Selasa, 22/8).
“Seperti yang Bapak/Ibu ketahui, sebelumnya Kewajiban PPN LPG tertentu diatur dalam PMK-220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” terang Ratih Handajani selaku Pelaksana Harian Kepala KPP Madya Bandar Lampung saat menyampaikan sambutan.
Selain narasumber Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Apriandi, juga diundang narasumber lainnya yaitu Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Fuad Wahyudi Anthonie.
Kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai aturan PPN bagi Wajib Pajak Agen Gas atas Penyerahan Gas LPG Tertentu. Fuad menjelaskan mengenai dasar hukum dan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu beserta poin-poin pentingnya. Apriandi menjelaskan mengenai fase kewajiban PPN dan tata cara penghitungannya.
“Berdasarkan UU PPN pada Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a bagian b: LPG termasuk BKP. Berdasarkan UU PPN Pasal 16B dan aturan turunannya: LPG tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan,” terang Fuad. Lebih lanjut, Apriandi menjelaskan tentang bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi, termasuk cara penghitungannya.
Sebagai informasi, PMK-62 ini mengatur beberapa ketentuan PPN atas penyerahan LPG. Diantaranya, pertama, atas bagian harga yang disubsidi yakni PPN dibayar oleh pemerintah. Dalam hal LPG tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli. Kedua, PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harga nya tidak disubsidi, jika penyerahannya terjadi pada badan usaha, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dihitung dengan menggunakan nilai lain. Jika penyerahannya terjadi pada agen dan pangkalan, PPN dipungut dan disetor berdasarkan nilai tertentu.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh peserta. Antusiasme peserta terlihat dari banyak nya peserta yang ingin bertanya, namun dibatasi hanya dua orang penanya saja. Salah satu peserta yang bertanya yaitu Ida yang bertanya mengenai sejak berlakunya PMK-62 tersebut, kode faktur pajak apakah yang digunakan. Wajib pajak yang bertanya langsung ditanggapi dan dijawab oleh narasumber pada saat sosialisasi berlangsung.
Sebagai penutup, narasumber menyampaikan apabila wajib pajak ada hal yang masih ingin didiskusikan, maka dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Madya Bandar Lampung melalui nomor whatsapp yang disediakan atau loket helpdesk secara langsung.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Muhammad Faruq |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 445 kali dilihat