
Seorang wajib pajak (WP) asal Cisolok mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 20/12).
WP adalah karyawan swasta di salah satu bengkel motor di kawasan Palabuhanratu. Ia mengonsultasikan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama istrinya. Sebelumnya, ia telah membuat akun melalui laman pajak.go.id namun terkendala NPWP non efektif. “Salah satu syarat pendaftaran NPWP istri adalah NPWP suami harus aktif,” ujar Ahmad Rifai, petugas KP2KP.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan kepada wajib pajak tentang NPWP wanita kawin. “Pada dasarnya, pasangan suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi jadi tidak ada kewajiban bagi wanita kawin untuk mendaftar NPWP sendiri,” tutur Ahmad.
“Kecuali ada perjanjian pemisahan harta atau istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami maka diperbolehkan memiliki NPWP sendiri,” imbuh Ahmad.
WP berpendapat bahwa istrinya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan tidak memiliki penghasilan sendiri tetapi ingin memiliki NPWP untuk berjaga-jaga bila suatu hari dibutuhkan. Berdasarkan alasan tersebut, Ahmad memberikan solusi kepada WP. Pertama, WP mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Kedua, NPWP istri terpisah dari suami dengan konsekuensi istri harus melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri.
Setelah mempertimbangkan konsekuensinya, WP memilih opsi pertama, yaitu cetak NPWP keluarga. Persyaratan yang diperlukan untuk cetak NPWP keluarga adalah salinan NPWP Kepala Keluarga, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, dan salinan Kartu Keluarga. “Untuk cetak anggota keluarga, WP tidak perlu mendaftar akun ereg secara online,” ujar Ahmad. “Cukup ajukan permohonan ke KPP atau KP2KP, NPWP dapat langsung dicetak,” sambung Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 466 kali dilihat