
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Namlea mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan untuk Bendahara Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Aula KP2KP Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku (Senin, 23/5).
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada pukul 09.00-12.00 WIT dengan mengundang Bendahara dari 12 instansi pemerintah yaitu Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Lapas, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Badan Pertahanan Nasional, Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama, Badan Pusat Statistik dan Komisi Pemilihan Umum, sedangkan yang hadir pada acara tersebut sebanyak 7 instansi dengan jumlah 10 orang.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Namlea Syarifudin dan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi. “PMK-59 tahun 2022 ini mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selain itu, PMK-59 ini juga mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat,” jelas Syarifudin.
Lebih lanjut, Syarifudin juga mengingatkan peserta sosialisasi mengenai perubahan tarif atas jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. “Selain perubahan tarif PPh jasa konstruksi, bendahara instansi pemerintah juga perlu memperhatikan perubahan tarif PPN dan Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah yang sebelumya penyetoran atas nama pihak ketiga, mulai 1 Mei 2022 penyetoran menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,” terangnya.
Di akhir acara, Syarifudin mengingatkan kembali kewajiban yang harus dilakukan bendahara pemerintah terkait dengan kewajiban memotong, memungut dan melakukan penyetoran pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para bendahara mempunyai informasi yang cukup untuk melaksanakan kewajibannnya melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya menutup kegiatan sosialisasi.
- 10 kali dilihat