
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diikuti oleh 30 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi (Selasa, 30/11). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana.
Khairil Anwar selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berperan sebagai pemateri dalam acara kali ini. Khairil menyatakan bahwa sebagai peraturan baru, topik UU HPP ini hangat dan ramai diperbincangkan sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan wajib pajak dapat memahaminya.
Selanjutnya Khairil menjelaskan mengenai muatan isi dalam UU HPP yaitu tentang Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Perubahan UU Cukai.
Beberapa topik pun dibahas dalam acara ini, diantaranya orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Lalu Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan tarif PPN juga dibahas yang awalnya 10% menjadi 11% berlaku 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Khairil juga menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi tidak menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Wajib pajak yang mengikuti sosialisasi UU HPP tersebut sangat aktif dan antusias. Terbukti dari beberapa pertanyaan yang membuat wajib pajak mengerti dan tidak salah mengartikan perubahan pada peraturan pajak yang ada. Para peserta pun turut memberikan apresiasi pada pihak KPP Pratama Kolaka dan KP2KP Rumbia yang telah menyelenggarakan acara ini.
“Penyuluhan ini sangat bagus dan bermaanfaat untuk wajib pajak, saya harap penyuluhan ini agar bisa dilakukan ke beberapa tempat yang terpencil seperti pulau Kabaena yang terpisah dari pulau Sulawesi daratan,” ujar Salma salah satu wajib pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut.
- 22 kali dilihat