
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menugaskan Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV Irawan Sastra Ariwijaya dan 3 Account Representative (AR), masing-masing Izdihar Shasti Raheswari, Diana Afifah, dan Firas Sani’ An-Nafi’ untuk melakukan kunjungan kerja ke Desa Semunad Kecamatan Tulin Onsoi, Kabuptaen Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 24/11).
"Untuk menjangkau wilayah Desa Semunad Kecamatan Tulin Onsoi, tim menyewa sebuah mobil yang dikemudikan oleh seroang wajib pajak supir travel atas nama Lukman yang kebetulan berniat untuk memperpanjang NPWP istri atas nama Mardiana. AR mengonfirmasi bahwa NPWP atas nama Mardiana masih aktif sehingga tidak perlu adanya langkah perpanjangan," tutur Irawan.
Di dalam perjalanan menuju Desa Semunad, Irawan dalam kesempatan ini turut menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan secara sederhana kepada Lukman yang memiliki usaha toko warung kelontong dan sebagai supir travel.
Dari perbincangan tim dengan wajib pajak, Irawan Sastra Ariwijaya menyampaikan bahwa wajib pajak antusias untuk membayar pajak, dan akan mulai membayar melalui skema PPh Final (PP 23 Tahun 2018) karena omzet masih di bawah 4.8 milyar rupiah. Selain itu, tim penyuluh juga meninggalkan nomor telepon AR yang bisa dihubungi sekiranya Lukman memerlukan bantuan terkait pelaporan dan pembayaran pajaknya.
Tidak berhenti sampai di situ, Lukman juga mengantar kami ke salah satu saudaranya yang memiliki usaha sejenis untuk bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. “Sungguh semangat yang luar biasa dari seorang sopir travel dan pemilik warung tokok kelontong di perbatasan wilayah Republik Indonesia dan Malaysia,” kutip Irawan.
- 11 kali dilihat