Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan sebagai pembicara utama sekaligus narasumber dalam kegiatan dialog dan edukasi perpajakan dengan tema Aspek Perpajakan dan Akuntansi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Berkaitan dengan UMKM yang diselenggarakan oleh Halopajak bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Utara, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi secara daring, kota Mando (Kamis, 7/3).

Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Joga Saksono bertindak sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Joga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan penjelasan terkait pentingnya peran UMKM sebagai pilar dalam menunjang perekonomian Indonesia serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Setelah penyampaian materi dari Kepala Bidang P2 Humas, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera. Pada kesempatan ini, Dasa menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU HPP terutama yang berkaitan dengan wajib pajak yang tergolong dalam UMKM. Selain itu, Dasa juga menjelaskan mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak UMKM yang bertransaksi dengan bendahara instansi pemerintah.

“Mengenai mekanisme pemotongan atau pemungutan bagi Wajib Pajak UMKM yang bertransaksi dengan bendahara instansi pemerintah, walaupun omzet peredaran usaha masih dibawah 500 juta, namun bendahara instansi pemerintah tetap melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan, dan nanti Wajib Pajak UMKM dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam PMK-187 tahun 2015,” terang Dasa.

Pada akhir kegiatan, para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberikan oleh para peserta dan dijawab dengan baik oleh narasumber dalam kegiatan ini.