Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan Pojok Pajak di Balai Desa Pekunden, Kecamatan Banyumas (Kamis, 10/8). Berbeda dengan pojok pajak yang diselenggarakan sebelumnya, pojok pajak kali ini dilakukan selama empat jam mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB.

Kepala KPP Raden Agus Setiawan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan di malam hari itu merupakan komitmen KPP Pratama Purwokerto dalam memberikan pelayanan paripurna kepada wajib pajak sebagaimana janji yang telah diucapkan pada kunjungan pekan sebelumnya.

Pada saat sosialiasi yang dilakukan sebelumnya di desa wisata Pekunden, beberapa wajib pajak pengusaha UMKM menyampaikan, pada dasarnya mereka ingin melaksanakan kewajiban perpajakan, namun terkendala beberapa hal. Beberapa kendala itu antara lain ketiadaan waktu untuk datang ke kantor pajak di siang hari karena mereka harus berjualan, jarak yang jauh ke kantor pajak, usia yang tak lagi muda, dan kurang memahami teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perpajakan.

Kepala Desa Wisata Pekunden Suranto dalam sambutannya berharap, adanya kegiatan pojok pajak ini dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bagi wajib pajak khususnya di Desa Pekunden. Kegiatan pojok pajak kali ini melayani konsultasi SPT tahunan dan asistensi pendaftaran NPWP.

Petugas dari KPP Harlen Fatayah Pratomo menyampaikan, sebelum pelaksanaan pojok pajak, wajib pajak sudah dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp dan juga surat undangan. “Ada 7 pengunjung yang menerima layanan konsultasi dan asistensi pendaftaran NPWP dan sebanyak 38 wajib pajak yang berkonsultasi terkait SPT Tahunan,” ucap Tomo.

Lebih lanjut Tomo menjelaskan, dari hasil tanya jawab dengan wajib pajak diketahui bahwa sebagian wajib pajak yang berkonsultasi kali ini karena belum memahami bahwa ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP.

Mereka merasa kepemilikan NPWP hanyalah sebagai salah satu syarat administratif dalam menerima layanan publik. “Ini PR bagi kami (petugas pajak) untuk terus mengedukasi wajib pajak bahwa memiliki NPWP berarti ada kewajiban yang harus dilaksanakan,” pungkas Tomo.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Wendy
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.