
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan sita asset wajib pajak di Jakarta (Rabu, 8/2). Total utang yang belum dibayar wajib pajak sejumlah 42 miliar. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) mengambil langkah mencari dan menyita asset yang masih tersisa milik wajib pajak serta penanggung pajak.
Terdapat dua asset yang ditemukan JSPN untuk disita. Asset yang pertama berupa bangunan yang diperuntukkan untuk indekos, memiliki 34 kamar di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan. Estimasi nilai bangunan mencapai 5 Miliar. Asset kedua adalah sebuah gudang dengan luas tanah 1700 m2 dan luas bangunan 350 m2. Untuk estimasi nilai gudang sitaan yang terletak di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang ini, mencapai 7 Miliar.
Penyitaan ini berhasil dilaksanakan didukung beberapa pihak antara lain Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kelurahan KPP Pratama Tangerang Barat tempat dimana salah satu asset terdaftar. Seluruh pihak bersinergi melaksanakan penyitaan.
Tindakan penagihan selanjutnya, asset yang telah disita dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, jika wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak. Lelang tersebut dapat diikuti seluruh masyarakat melalui laman web lelang KPKNL.
KPP Jakarta Penjaringan berharap tindakan penagihan represif ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Afriana Agustin |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 30 kali dilihat