Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Senin, 10/3). Konsultasi yang diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi instansi Pemerintah Desa (pemdes).
Bendahara Desa Tanjung Harapan ingin melakukan konsultasi guna membahas dan menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak untuk tahun pajak 2024. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemdes Tanjung Harapan menyampaikan adanya kekurangan dalam pelunasan kewajiban pajak yang belum terselesaikan sepenuhnya, khususnya untuk belanja yang bersumber dari pencairan dana desa tahap kedua.
Pihak KPP Pratama Sintang lalu menerima baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pembayaran pajak, termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan kekurangan tersebut. Selain itu, petugas juga membantu Pemdes Tanjung Harapan dalam pembuatan kode billing sebagai bagian dari proses pembayaran.
Mengenai mekanisme pembayaran pajak, Gregorius Alvino, Pelaksan Sesi Pelayanan yang bertugas, menjelaskan bahwa masa berlaku kode billing tersebut adalah selama tujuh hari sejak tanggal pembuatan kode billing.
“Apabila sudah dibayarkan, silakan dapat disimpan untuk bukti pembayarannya,” jelas Alvino.
Dengan adanya layanan konsultasi dari KPP Pratama Sintang, perwakilan Pemdes Tanjung Harapan berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban perpajakan yang masih tertunda demi terciptanya tertib administrasi dan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan nasional.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat