
"Kegiatan penegakan hukum yang memiliki potensi resistensi dari wajib pajak tentu membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum," ujar Budi Suroso, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III saat berkunjung ke Markas Polresta Bogor, (Selasa, 11/10).
Budi didampingi Tim PPIP dan Fungsional Pemeriksa Pajak menemui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Polresta Bogor AKBP Ferdy Irawan, S.I.K , M.Si,. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum yang memiliki resistensi adalah kegiatan penagihan piutang pajak, kegiatan intelijen, dan upaya paksa dalam penyidikan pajak.
"Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat semakin menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara dari sektor pajak," tambah Budi. Ia juga menjelaskan bahwa sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) , Juru Sita Kanwil DJP Jabar III dan aparat penegak hukum Polresta Bogor dapat meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sementara itu, Ferdy menyampaikan bahwa sinergi penegakan hukum sesuai dengan fungsi dari Kepolisian. "Kolaborasi antar unit ini sejalan dengan fungsi Polisi yaitu Binamitra, Samapta, Lalu Lintas, Intel dan Reserse Kriminal," ujarnya.
"Apabila sinergi penegakan hukum dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya wajib pajak yang melakukan tindak pidana merasakan efek jera dan memberikan detterent effect sehingga kepatuhan sukarela dapat terpenuhi," pungkas Budi.
Menutup keterangannya, Budi menyampaikan bahwa penegakan hukum yang efektif dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jawa Barat III |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo |
- 7 kali dilihat