Penyuluh pajak KPP Pratama Palangkaraya, Muhammad Isman menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan dan Perjanjian/Kontrak” bertempat di Hotel Aquarius Palangkaraya (Kamis, 17/2). Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ini dihadiri oleh 40 pelaku UKM di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

 
Dalam kesempatan ini, Isman menyampaikan kewajiban perpajakan untuk para pelaku usaha kecil atau UMKM mulai dari kewajiban pendaftaran, penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak, sistem menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri (self assessment) serta menyempaikan peraturan terbaru terkait berlakunya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isman juga menghimbau kepada peserta yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan cara melakukan pendaftaran secara online untuk memperoleh NPWP.

“Dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung dan membayar pajak serta melaporkan pajaknya, bapak/ibu telah turut serta membangun Bangsa Indonesia,” ujar Isman.


Isman menjelaskan, berlakunya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berupaya untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada UMKM. Wajib pajak UMKM yang selama ini membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5 persen sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun. Terakhir, Isman menyampaikan tentang adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan menekankan bahwa segala pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Palangkaraya bebas dari biaya.