Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan pendampingan sekaligus edukasi langsung secara one on one kepada wajib pajak yang memiliki usaha budi daya rumput laut di Pulau Kambuno, Desa Ujung Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai (Sabtu, 19/8).
Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan setelah kegiatan Tax Goes To School yang diadakan di hari yang sama. Dalam kegiatan ini, Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai bertemu langsung dengan Marfuah, salah satu ketua kelompok masyarakat yang membudidayakan rumput laut.
Dalam bincang-bincang yang berlangsung, Marfuah menjelaskan bahwa rata-rata mata pencaharian utama masyarakat di Pulau Kambuno adalah budi daya rumput laut, di mana rumput laut yang telah dipanen dan dikeringkan akan dibeli oleh pengepul yang rata-rata berasal dari Kota Makassar.
“Untuk harga, saat ini sedang sangat turun. Pengepul biasanya akan datang tiap bulan untuk mengambil hasil rumput laut yang telah dikeringkan,” jelas Marfuah.
Marfuah juga menjelaskan bahwa di Pulau Kambuno ini terdapat beberapa kelompok budi daya rumput laut yang didampingi oleh penyuluh dari Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai agar hasil budi daya dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi, termasuk bagaimana tata cara penanaman dan perawatan sehingga dapat menghasilkan hasil yang maksimal. Hal tersebut diperlukan karena tanaman rumput laut memiliki karakteristik yang sangat sensitif terhadap gelombang air laut.
“Diharapkan dengan mengetahui tata cara pembudidayaan yang baik, maka hasil yang kami peroleh dapat maksimal dan harganya akan kembali naik,” lanjut Marfuah.
Pada kesempatan itu, Hendrawan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun. Pelaporan tersebut dapat dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, Hendrawan juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Lebih lanjut, Hendrawan juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha yang berlaku mulai tahun 2022.
“Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500.000.000, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha Ibu dan dapat mengajukan permohonan non-efektif sehingga tidak lagi diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan,“ tutur Hendrawan.
Hendrawan mennuturkan jika omzet wajib pajak sudah melebihi Rp500.000.000 sampai dengan Rp4.800.000.000 maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan kotor, hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one ini, Hendrawan berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Hendrawan Agus |
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat