Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengundang wajib pajak orang pribadi karyawan untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (Rabu, 7/7). Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebanyak 10 orang wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 mengikuti kegiatan ini mulai pukul 10.00 WITA. Sebelumnya, pihak KP2KP Benteng telah menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan melalui sambungan telepon dan whatsapp.
Pihak KP2KP Benteng pun membagi kegiatan ini menjadi dua sesi untuk menghindari kerumunan di KP2KP Benteng. Hal ini sebagai wujud komitmen KP2KP Benteng untuk memastikan kegiatan edukasi perpajakan tatap muka yang dilakukan di masa pandemi ini tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Edukasi Perpajakan kali ini kami khususkan untuk wajib pajak karyawan yang belum lapor SPT Tahunan Orang Pribadi," ungkap Irfan selaku narasumber dari KP2KP Benteng saat menyampaikan materi.
Ia menambahkan edukasi kali ini untuk mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak orang pribadi karyawan yang belum menjalankan kewajibannya. "Bapak/Ibu saat mendaftar NPWP sudah dijelaskan kewajibannya, tapi mungkin masih banyak yang lupa terkait kewajibannya," jelasnya. Ia menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada edukasi kali ini, narasumber dari KP2KP Benteng juga memberikan simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Wajib pajak diajari untuk langsung mengisi sendiri formulir SPT Tahunan sehingga setelah mengikuti edukasi ini wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri.
Pada akhir acara, pihak KP2KP Benteng memberikan apresiasi atas kedatangan para wajib pajak dengan membagikan suvenir. Pihak KP2KP Benteng berharap setelah mengikuti kegiatan ini, wajib pajak menjadi lebih patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, Bapak/Ibu bisa memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing," tutup Irfan.
- 29 kali dilihat