Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap guna melakukan konsultasi pemenuhan kewajiban perpajakan (Senin, 23/9).
AG, salah satu pengurus BUMDes, mengaku sedikit abai terhadap kewajiban perpajakan BUMDes, terutama kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sadar akan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan, AG memutuskan datang ke KP2KP Sidrap untuk mendapatkan asistensi.
Menyambut baik kedatangan wajib pajak, petugas KP2KP Sidrap Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa mengingat BUMDes merupakan suatu badan usaha yang dimiliki desa, maka BUMDes termasuk subjek pajak sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Kewajiban perpajakan BUMDes meliputi pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembayaran/penyetoran, hingga pelaporan pajak. Adapun aspek perpajakan BUMDes meliputi PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh Final atau PPh Badan, dan PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Meskipun termasuk wajib pajak badan, BUMDes tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun. Hal ini berlaku sepanjang peredaran bruto BUMDes tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun,” jelas Rahmat.
Pada akhir kegiatan, Rahmat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan 1771 Badan sekaligus menjabarkan simulasi perhitungan pajak bagi BUMDes sesuai dengan ketentuan perpajakan. Melalui edukasi langsung, KP2KP Sidrap berharap dapat membantu BUMDes dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat