Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende memberikan layanan pajak di luar kantor di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo (Senin, 28/4). Kabupaten Nagekeo bersebelahan dengan Kabupaten Ende yang ditempuh melalui perjalanan darat selama 2,5 jam dari KPP Pratama Ende dengan jalur yang berbukit.
Layanan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Boawae. Berdampingan dengan kegiatan kemasyarakatan di area Kantor Kecamatan Boawae, wajib pajak dan calon wajib pajak tetap antusias untuk mendapatkan layanan pajak. Adapun kalangan masyarakat yang meminta layanan pajak berasal dari golongan perangkat desa, guru, dan petani.
Ragam kasus yang dilayani meliputi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pendaftaran NPWP, dan konsultasi perpajakan atas hubungan suami dan istri. Secara umum, pelayanan berjalan lancar, meskipun terdapat kendala pada pendaftaran NPWP baru akibat ketidaksesuaian data lokasi di KTP dan KK dengan data di aplikasi Coretax DJP.
“Saya sudah mencoba daftar sendiri tapi nama desa yang tercantum di web berbeda dengan KTP dan Kartu Keluarga. Pada aplikasi tertulis Legederu sedangkan di KTP dan Kartu Keluarga tertulis Leguderu. Itu bagaimana tindak lanjutnya?” tanya Kristoforus selaku calon wajib pajak kepada petugas KPP Pratama Ende.
Mita, Petugas KPP Pratama Ende, menyampaikan, “Kami akan melakukan konfirmasi database dengan intansi pusat dan instansi terkait. Apabila sudah selesai akan kami informasikan kembali dan kami tindak lanjuti pendaftaran NPWP,” ungkapnya.
“Terima kasih banyak saya jadi terbantu karena kemarin saya bingung sekali. Saya harus segera mendaftar NPWP supaya sudah siap kapanpun saat dibutuhkan nanti,” sahut calon wajib pajak.
Wajib pajak yang mengalami hal serupa tidak perlu panik ataupun gundah karena kantor pajak akan melakukan perbaikan pada data dan proses pendaftaran dapat tetap dilaksanakan. KPP Pratama Ende senantiasa memberikan pelayanan sepenuh hati untuk kenyamanan dan kelancaran proses perpajakan masyarakat.
Pewarta: Sheila Syailendra Luthvina |
Kontributor Foto: Sheila Syailendra Luthvina |
Editor: Kanwil DJP Nusa Tenggara |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat