Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Edukasi terhadap wajib pajak tersebut dilakukan di Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu, Jeneponto (Selasa,14/3). Edukasi ini dihadiri oleh Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terdaftar dan menerima undangan edukasi dari KP2KP Bontosunggu.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA. Pelaksana KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.

“Sekarang ada aturan terbaru PP 55 Tahun 2022, omzet di atas Rp500 juta dalam setahun baru dikenakan pajak dengan tarif 0,5% sesuai peraturan PP 23 Tahun 2018,” ujar petugas KP2KP Bontosunggu.

Petugas juga mengimbau kepada wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id. Selain itu, petugas juga menjelaskan aturan terkait pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana nanti NIK akan digunakan sebagai NPWP meskipun mulai berlaku pada Januari 2024.

KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya edukasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dapat lebih meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak.

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto:Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda